DEPOK, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Depok belum menyatakan menerima vonis bebas dari majelis hakim terhadap Zaim Saidi, pendiri pasar muamalah di Depok dan pembuat koin dinar dirham.
Ini artinya, perkara ini belum inkrah alias belum berkekuatan hukum tetap. Penuntut umum masih dapat mengajukan keberatan atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Depok dalam perkara Zaim Saidi.
Meskipun demikian, kuasa hukum Zaim Saidi, Erlangga Kurniawan, menyatakan percaya diri dan yakin dengan vonis hakim yang dianggapnya obyektif dan memerhatikan substansi.
"Memang atas putusan itu penuntut umum diberikan hak untuk mengajukan keberatan jika memang penuntut umum berkeberatan, tapi keberatannya ke kasasi, bukan banding," kata Erlangga kepada Kompas.com, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: Hakim Vonis Zaim Saidi Tak Bersalah soal Dinar-dirham, Ini Tanggapan Kejaksaan Depok
"Berkaitan dengan itu, sejauh ini kami masih yakin atas fakta-fakta persidangan dan fakta-fakta hukum di persidangan, baik dari sisi saksi maupun dari ahli, dan itu semua sudah dipertimbangkan secara matang oleh majelis hakim," tambah dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Depok mengaku belum menyatakan sikap hingga saat ini. Mereka diberikan waktu untuk pikir-pikir sejak vonis dibacakan pada Selasa (12/10/2021).
"Yang dapat dapat kami sampaikan hari ini, jaksa penuntut umum baru mendapatkan salinan putusan resmi," kata juru bicara Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio Rahmat, melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis.
"Selanjutnya terkait dengan putusan tingkat pertama tersebut, berdasarkan Pasal 245 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, jaksa atau penuntut umum diberikan hak 14 hari menentukan sikap atas putusan tingkat pertama," tambah Andi.
Baca juga: Zaim Saidi Tak Bersalah, Dinar Dirham Dianggap Sama dengan Koin Timezone dan Kupon Makan
Sebelumnya, Zaim didakwa dengan dua pasal alternatif dari jaksa penuntut umum, dengan tuntutan satu tahun penjara.
Dakwaan pertama adalah Pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang membikin semacam mata uang sebagai alat pembayaran yang sah.
Dakwaan kedua adalah Pasal 10 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menjalankan mata uang tidak sah di Indonesia sebagai alat pembayaran yang sah.
Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, majelis hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan mengapa Zaim Saidi bebas dan seluruh dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti.
Baca juga: Zaim Saidi Divonis Tak Bersalah soal Dinar Dirham, Hakim: Sama Saja dengan Toko Emas
Majelis hakim berpandangan bahwa koin dinar dirham bikinan Zaim Saidi sama sekali tidak punya kemiripan ataupun kesamaan dengan mata uang rupiah, atau memenuhi unsur-unsur minimal sebuah mata uang.
Dinar dirham Zaim Saidi bukan dinar dirham mata uang di negara-negara Timur Tengah, melainkan sebagai istilah satuan berat emas dan perak.
Majelis hakim juga menilai bahwa koin dinar dirham Zaim Saidi adalah barang investasi dan tak berbeda dengan logam mulia, karena memang dipesan oleh Zaim Saidi beserta pajaknya di PT Antam dan PT Bukit Mas Mulia Internusa.
Baca juga: Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Divonis Bebas, PN Depok: Harkat Martabatnya Dipulihkan
Peran Zaim sebagai penghimpun dan penyedia (wakala induk) koin dinar dirham pun tak ubahnya toko logam mulia pada umumnya.
Zaim Saidi sengaja mengadakan dinar dirham sebagai alat berzakat, sekaligus memfasilitasi umat Islam yang ingin berzakat sesuai sunah Nabi Muhammad.
Lalu, pasar muamalah di Depok pun bukan diperuntukan bagi transaksi dinar dirham, melainkan hanya memfasilitasi para penerima zakat dalam rupa koin dinar dirham untuk dapat menukarnya dengan kebutuhan pokok.
Oleh karena itu, majelis hakim berpendapat bahwa koin dinar dirham Zaim Saidi sama halnya dengan koin pada wahana permainan atau kupon makan, yang harus terlebih dulu ditukar dengan uang rupiah untuk dapat digunakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.