Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Jakarta: Pencabutan Izin Reklamasi oleh Anies Hanya Gimik Belaka

Kompas.com - 18/10/2021, 16:25 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai, pencabutan izin reklamasi di Teluk Jakarta yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta di masa kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan hanya gimik belaka.

Pengacara LBH Jakarta, Jeanny Silvia Sari Sirait, mengatakan bahwa kebijakan itu hanya gimik belaka bisa dilihat dari ketidakcermatan Pemprov DKI Jakarta mencabut izin reklamasi.

"Ketidakcermatan Pemprov dalam pencabutan izin tentunya mengancam masa depan penghentian reklamasi dan menjadikan pencabutan izin reklamasi sebagai gimik belaka," ujar Jeanny Silvia di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/10/2021).

Baca juga: Pulau Reklamasi Jadi Opsi Lokasi Sirkuit Formula E, Anies Dinilai Tak Paham Soal Lingkungan

Jeanny mengemukakan, hingga saat itu reklamasi masih terus berlanjut, terutama penggunaan tiga pulau yang sudah terbangun, yaitu Pulau C, D, dan G, yang kini bernama Pulau Kita, Maju, dan Bersama.

Dia menyebutkan, Anies tidak konsisten dalam menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta. Anies sendiri telah menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

"Ini yang menjadi indikasi reklamasi masih akan berlanjut dengan pengaturan mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan reklamasi, serta penyebutan pengembang reklamasi 'perusahaan mitra'," ujar Jeanny.

Masalah juga kembali muncul saat Anies mencabut izin 13 pulau reklamasi, yang menurut LBH Jakarta dilakukan secara tidak cermat.

Baca juga: Pemprov DKI Tunggu Putusan Lengkap MA Soal Izin Reklamasi Pulau H

 

Anies dinilai tidak memperhatikan syarat yang diperlukan untuk mencabut izin pelaksanaan reklamasi bagi perusahaan dan pencabutan izin dilakukan tanpa transparansi dan kajian lingkungan hidup strategis.

"Ketiadaan kajian tersebut terlihat kompromistis karena Anies tetap melanjutkan tiga pulau lainnya," kata Jeanny.

Tak adanya kajian Anies menyebabkan gelombang gugatan balik oleh perusahaan pemegang izin terhadap Pemprov DKI Jakarta. Mahkamah Agung (MA) kemudian memenangkan gugatan pengembang Pulau F dan Pulau G.

Karena itu, LBH Jakarta mendesak Anies Baswedan mencabut seluruh izin pelaksanaan reklamasi di Teluk Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com