JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai, pencabutan izin reklamasi di Teluk Jakarta yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta di masa kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan hanya gimik belaka.
Pengacara LBH Jakarta, Jeanny Silvia Sari Sirait, mengatakan bahwa kebijakan itu hanya gimik belaka bisa dilihat dari ketidakcermatan Pemprov DKI Jakarta mencabut izin reklamasi.
"Ketidakcermatan Pemprov dalam pencabutan izin tentunya mengancam masa depan penghentian reklamasi dan menjadikan pencabutan izin reklamasi sebagai gimik belaka," ujar Jeanny Silvia di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Pulau Reklamasi Jadi Opsi Lokasi Sirkuit Formula E, Anies Dinilai Tak Paham Soal Lingkungan
Jeanny mengemukakan, hingga saat itu reklamasi masih terus berlanjut, terutama penggunaan tiga pulau yang sudah terbangun, yaitu Pulau C, D, dan G, yang kini bernama Pulau Kita, Maju, dan Bersama.
Dia menyebutkan, Anies tidak konsisten dalam menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta. Anies sendiri telah menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"Ini yang menjadi indikasi reklamasi masih akan berlanjut dengan pengaturan mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan reklamasi, serta penyebutan pengembang reklamasi 'perusahaan mitra'," ujar Jeanny.
Masalah juga kembali muncul saat Anies mencabut izin 13 pulau reklamasi, yang menurut LBH Jakarta dilakukan secara tidak cermat.
Baca juga: Pemprov DKI Tunggu Putusan Lengkap MA Soal Izin Reklamasi Pulau H
Anies dinilai tidak memperhatikan syarat yang diperlukan untuk mencabut izin pelaksanaan reklamasi bagi perusahaan dan pencabutan izin dilakukan tanpa transparansi dan kajian lingkungan hidup strategis.
"Ketiadaan kajian tersebut terlihat kompromistis karena Anies tetap melanjutkan tiga pulau lainnya," kata Jeanny.
Tak adanya kajian Anies menyebabkan gelombang gugatan balik oleh perusahaan pemegang izin terhadap Pemprov DKI Jakarta. Mahkamah Agung (MA) kemudian memenangkan gugatan pengembang Pulau F dan Pulau G.
Karena itu, LBH Jakarta mendesak Anies Baswedan mencabut seluruh izin pelaksanaan reklamasi di Teluk Jakarta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.