Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Jakarta: Pencabutan Izin Reklamasi oleh Anies Hanya Gimik Belaka

Kompas.com - 18/10/2021, 16:25 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai, pencabutan izin reklamasi di Teluk Jakarta yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta di masa kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan hanya gimik belaka.

Pengacara LBH Jakarta, Jeanny Silvia Sari Sirait, mengatakan bahwa kebijakan itu hanya gimik belaka bisa dilihat dari ketidakcermatan Pemprov DKI Jakarta mencabut izin reklamasi.

"Ketidakcermatan Pemprov dalam pencabutan izin tentunya mengancam masa depan penghentian reklamasi dan menjadikan pencabutan izin reklamasi sebagai gimik belaka," ujar Jeanny Silvia di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/10/2021).

Baca juga: Pulau Reklamasi Jadi Opsi Lokasi Sirkuit Formula E, Anies Dinilai Tak Paham Soal Lingkungan

Jeanny mengemukakan, hingga saat itu reklamasi masih terus berlanjut, terutama penggunaan tiga pulau yang sudah terbangun, yaitu Pulau C, D, dan G, yang kini bernama Pulau Kita, Maju, dan Bersama.

Dia menyebutkan, Anies tidak konsisten dalam menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta. Anies sendiri telah menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

"Ini yang menjadi indikasi reklamasi masih akan berlanjut dengan pengaturan mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan reklamasi, serta penyebutan pengembang reklamasi 'perusahaan mitra'," ujar Jeanny.

Masalah juga kembali muncul saat Anies mencabut izin 13 pulau reklamasi, yang menurut LBH Jakarta dilakukan secara tidak cermat.

Baca juga: Pemprov DKI Tunggu Putusan Lengkap MA Soal Izin Reklamasi Pulau H

 

Anies dinilai tidak memperhatikan syarat yang diperlukan untuk mencabut izin pelaksanaan reklamasi bagi perusahaan dan pencabutan izin dilakukan tanpa transparansi dan kajian lingkungan hidup strategis.

"Ketiadaan kajian tersebut terlihat kompromistis karena Anies tetap melanjutkan tiga pulau lainnya," kata Jeanny.

Tak adanya kajian Anies menyebabkan gelombang gugatan balik oleh perusahaan pemegang izin terhadap Pemprov DKI Jakarta. Mahkamah Agung (MA) kemudian memenangkan gugatan pengembang Pulau F dan Pulau G.

Karena itu, LBH Jakarta mendesak Anies Baswedan mencabut seluruh izin pelaksanaan reklamasi di Teluk Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com