JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sengaja tidak merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 yang dibuat era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk melegalkan penggusuran.
Pengacara LBH Jakarta Jeanny Silvia mengatakan, Anies mempertahankan Pergub tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak itu untuk beberapa kasus penggusuran.
"Pergub yang ditetapkan pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama tersebut justru dipertahankan dan digunakan hingga saat ini oleh Pemprov DKI Jakarta dalam beberapa kasus penggusuran paksa," ujar Jeanny saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/10/2021).
Baca juga: 10 Catatan Merah Rapor 4 Tahun Anies, LBH Jakarta: Jakarta Tidak Maju Bersama
Jeanny mengatakan, beberapa kasus yang menggunakan Pergub Nomor 207 Tahun 2016 tersebut saat penggusuran di Menteng Dalam, Pancoran Buntu II, Kebun Sayur, Kapuk Poglar, Rawa Pule, Guji Baru, dan Gang Lengkong Cilincing.
Karena Pergub ini juga, kata Jeanny, warga Jakarta masih terus dihantui penggusuran paksa.
"Ironisnya perbuatan (penggusuran) tersebut dijustifikasi dengan menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak memiliki perspektif HAM," ujar dia.
Karena itu, LBH Jakarta meminta agar Pemprov DKI Jakarta mencabut Pergub yang dinilai merampas hak-hak korban penggusuran.
LBH juga meminta Pemprov DKI Jakarta tidak lagi menggusur secara paksa.
Baca juga: LBH Jakarta: Pencabutan Izin Reklamasi oleh Anies hanya Gimik Belaka
"Memastikan hak atas tempat tinggal warga di DKI Jakarta, tidak melakukan penggusuran paksa, memulihkan hak para korban penggusuran paksa serta mencabut Pergub Nomor 207 Tahun 2016," ujar dia.
Data LBH Jakarta di masa kepemimpinan Anies periode Januari-September 2018 terdapat 79 titik penggusuran di DKI Jakarta dengan jumlah korban 277 kepala keluarga dan 864 unit usaha.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.