Pengacara LBH Jakarta Jeanny Silvia mengatakan, Anies mempertahankan Pergub tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak itu untuk beberapa kasus penggusuran.
"Pergub yang ditetapkan pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama tersebut justru dipertahankan dan digunakan hingga saat ini oleh Pemprov DKI Jakarta dalam beberapa kasus penggusuran paksa," ujar Jeanny saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/10/2021).
Jeanny mengatakan, beberapa kasus yang menggunakan Pergub Nomor 207 Tahun 2016 tersebut saat penggusuran di Menteng Dalam, Pancoran Buntu II, Kebun Sayur, Kapuk Poglar, Rawa Pule, Guji Baru, dan Gang Lengkong Cilincing.
Karena Pergub ini juga, kata Jeanny, warga Jakarta masih terus dihantui penggusuran paksa.
"Ironisnya perbuatan (penggusuran) tersebut dijustifikasi dengan menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak memiliki perspektif HAM," ujar dia.
Karena itu, LBH Jakarta meminta agar Pemprov DKI Jakarta mencabut Pergub yang dinilai merampas hak-hak korban penggusuran.
LBH juga meminta Pemprov DKI Jakarta tidak lagi menggusur secara paksa.
"Memastikan hak atas tempat tinggal warga di DKI Jakarta, tidak melakukan penggusuran paksa, memulihkan hak para korban penggusuran paksa serta mencabut Pergub Nomor 207 Tahun 2016," ujar dia.
Data LBH Jakarta di masa kepemimpinan Anies periode Januari-September 2018 terdapat 79 titik penggusuran di DKI Jakarta dengan jumlah korban 277 kepala keluarga dan 864 unit usaha.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/18/17032351/lbh-jakarta-anies-pakai-pergub-yang-dibuat-ahok-untuk-legalkan