Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penipu Mengaku Pegawai Bank Ditangkap, Korban Rugi Rp 1,28 Miliar

Kompas.com - 19/10/2021, 17:20 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satreksrim Polres Metro Jakarta Barat mengungkap tindak pidana penipuan dengan modus investasi deposito fiktif.

Satu tersangka perempuan ditangkap di apartemen daerah Jakarta Selatan.

"Adapun tersangka yang kita amankan ada satu orang berinisial PAN (28), berhasil diamankan Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat," jelas Wakapolres Metro Jakbar AKBP Bismo Teguh Prakoso di Mapolres Jakbar, Selasa (19/10/2021).

Pelaku berhasil mengumpulkan Rp 1,28 milyar selama beraksi sejak 2018 hingga 2019. Sebanyak tujuh orang telah melaporkan penipuan tersebut ke Polres Jakbar.

Baca juga: Jadi Tersangka, 6 Pegawai Kantor Pinjol Cengkareng Dijerat UU ITE dan Pornografi

Bismo menjelaskan, tersangka PAN mengaku sebagai pegawai salah satu bank swasta. Sementara, menurut Bismo, pihak bank telah mengonfirmasi bahwa PAN bukan merupakan karyawan di perusahaannya.

"Adapun modus operandi tersangka ini mendatangi korban mengaku sebagai petugas dari bank sebagai Managing Developmet Program," kata Bismo.

Demi meyakinkan calon korbannya, PAN membuat kartu nama fiktif dengan jabatan fiktif di bank tersebut.

"Tersangka membuat kartu nama sendiri, identitas sendiri dengan jabatannya di bank tersebut yang fiktif," lanjut Bismo.

Baca juga: Paksa Periksa Handphone Orang Saat Bertugas, Aipda Ambarita Diperiksa Propam

Bismo menyebut, PAN mengincar para karyawan perusahaan bidang perekonomian. Selain itu, untuk menarik minat calon korban, pelaku menawarkan program promosi.

"Tersangka menawarkan investasi deposito tanpa saldo yang berkurang, dengan bunganya 7 sampai 11 persen per 3 bulan. Padahal normalnya bank memberikan bunga dari deposito itu 5-6 persen per tahun," kata dia.

Selain itu, PAN juga mengiming-imingi calon korban dengan hadiah 1 gram emas setiap melakukan deposito sebesar Rp 10 juta.

Akibat perbuatannya, PAN disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Teka-teki Kematian Pria dengan Tubuh Penuh Luka dan Terbungkus Sarung di Tangsel

Teka-teki Kematian Pria dengan Tubuh Penuh Luka dan Terbungkus Sarung di Tangsel

Megapolitan
Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com