JAKARTA, KOMPAS.com - Anak berusia 12 tahun ke bawah sudah dapat mengunjungi Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, per Rabu (20/10/2021).
Anak berusia 12 tahun ke bawah sudah diizinkan memasuki area wisata tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM level 2 Covid-19 yang ditetapkan pada 18 Oktober 2021 dan berlaku mulai 19 Oktober 2021.
Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali berujar, anak berusia 12 tahun ke bawah yang mengunjungi Ancol wajib didampingi orangtua.
Baca juga: Anies Izinkan Anak di Bawah Usia 12 Tahun Masuk Tempat Wisata Didampingi Orangtua
“Kami menyambut baik informasi tersebut. Oleh karena itu, mulai hari ini Ancol resmi dapat menerima kunjungan dari anak di bawah usia 12 tahun dengan pendampingan orangtua,” ujar Teuku dalam keterangannya, Rabu.
Pengunjung Ancol wajib menerapkan sejumlah peraturan sebagai berikut:
• Pengunjung wajib melakukan pembelian tiket secara daring melalui www.ancol.com sebelum kunjungan dan menunjukan kepada petugas saat kedatangan.
• Wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan menunjukkan status sudah divaksinasi Covid-19, yaitu berwarna hijau atau kuning ketika melakukan check-in. Bagi yang berwarna merah atau hitam tidak dapat diizinkan memasuki kawasan Taman Impian Jaya Ancol.
• Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan berkunjung dengan wajib didampingi oleh orangtua yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Baca juga: Anak Boleh Masuk Tempat Wisata di Jakarta, Jumlah Pengunjung TMII Meningkat
• Wajib mematuhi protokol kesehatan, yaitu dengan menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan air dan sabun atau dengan hand sanitizer, serta menjaga jarak dan tidak berkerumun.
• Ganjil genap kendaraan bermotor roda empat menuju Ancol tetap diberlakukan pada Jumat, Sabtu, dan Minggu mulai pukul 12.00 WIB-18.00 WIB.
Beberapa unit rekreasi yang dapat dikunjungi di Ancol adalah Dunia Fantasi, Ocean Dream Samudra, Allianz Ecopark, Pasar Seni Ancol, dan Gondola.
Kemudian, Sea World Ancol baru dapat dikunjungi pada Kamis (21/10/2021) besok.
Di sisi lain, pantai dan arena permainan air Atlantis Water Adventure belum dapat beroperasi hingga informasi lebih lanjut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan anak di bawah usia 12 tahun masuk ke area wisata pengguna aplikasi PeduliLindungi dengan syarat harus didampingi orangtua sudah tervaksin.
Itu tercantum dalam lampiran halaman 9 Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level dua Corona Virus Disease 2019 yang ditetapkan Anies pada 18 Oktober 2021 dan berlaku mulai 19 Oktober 2021.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.