JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak lagi membatasi jumlah penumpang di dalam transportasi umum setelah Jakarta menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.
Aturan terbaru soal jumlah penumpang transportasi umum tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 yang berlaku mulai Selasa (19/10/2021) hingga 1 November 2021.
"Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen)," demikian bunyi diktum tersebut dikutip Rabu (20/10/2021).
Baca juga: PPKM Level 2, Tempat Wisata dan Taman di Jakarta Dibuka dengan Kapasitas 25 Persen
Ketentuan ini berbeda dengan aturan ketika PPKM level 3 diberlakukan pada 5-18 Oktober 2021. Saat itu, jumlah penumpang transportasi umum dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Meski tak ada lagi ada pembatasan kapasitas, Anies mengingatkan para penumpang kendaraan umum tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Anies dalam kepgubnya.
Adapun PPKM level 2 di wilayah DKI Jakarta berlaku hingga 1 November 2021 untuk menekan penyebaran Covid-19. Pasalnya, kasus Covid-19 di Ibu Kota hingga kini masih terus bertambah meski trennya menurun.
Baca juga: PPKM Level 2 Jakarta, Resepsi Pernikahan Boleh Digelar dengan Kapasitas 50 Persen
Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengumumkan penambahan 106 kasus Covid-19 di Jakarta pada Selasa (19/10/2021). Angka kasus baru tersebut diperoleh dari hasil tes PCR terhadap 14.429 spesimen.
Dengan penambahan kasus tersebut, total kasus Covid-19 di Ibu Kota menjadi 860.358 kasus.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 845.508 orang dinyatakan sembuh dengan tingkat kesembuhan 98,3 persen. Sementara itu, 13.552 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,6 persen.
Kemudian, kasus aktif Covid-19 berjumlah 1.346 orang yang masih dirawat atau isolasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.