JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi.
Akun Instagram Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta @dinaslhdki menyebutkan, sanksi tilang akan diberlakukan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
"Setiap pemilik kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan sebagaiman dimaksud dalam pasal 3 (tidak uji emisi) dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan," tulis Dinas LH DKI, Senin (25/10/2021).
Baca juga: Pemkot Depok Adakan Uji Emisi Gratis Pekan Ini, Simak Daftar Lokasinya
Sanksi tilang diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan tidak memenuhi ambang batas emisi.
Sanksi yang akan diterapkan merujuk ke Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
"Pasal 285 dan 286 sepeda motor denda maksimal Rp 250.00 dan mobil denda maksimal Rp 500.000," tulis Dinas LH.
Juru Bicara Dinas LH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan, terkait kapan sanksi tilang tersebut diterapkan akan dijabarkan secara resmi pada Selasa besok lewat pejabat Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Polda Metro Jaya.
"Besok akan dijelaskan rinciannya," ujar Yogi saat dihubungi melalui telepon, Senin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.