Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Pelajar Tawuran di Kembangan Ditangkap: Bacok hingga Lindas Lawan

Kompas.com - 25/10/2021, 18:40 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap aksi tawuran antarsekolah yang terjadi di Jalan Kembangan Baru, Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin (4/10/2021).

Dalam peristiwa itu, seorang pelajar MF (18) mengalami luka bacok di bagian kaki betis sebelah kiri, lengan tangan sebelah kiri, dan luka bacok di bagian kepala.

"Ini berawal dari laporan masyarakat, ada korban di puskesmas dalam keadaan terluka parah kebacok, tempat kejadian di Jalan Kembangan Utara, dekat patung sapu," jelas Kapolsek Kembangan Kompol Khoiri, di Mapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Senin (25/10/2021).

Baca juga: Merasa Tertipu Investasi Crypto hingga Rp 325 Juta, Seorang Wanita di Bekasi Lapor Polisi

Setelah kejadian tersebut, Polsek Kembangan menangkap delapan orang pelaku tawuran. Pelaku yang berstatus tersangka tersebut, sebagian berusia di bawah umur.

Pelaku berinisial RS alias A (18), MFR alias O (16), RS alias J (18), RD alias P (19), HA (16), MDA (17), MR (18), dan MJS (19).

Kanit Reskrim Polsek Kembangan Ferdo Elfianto mengatakan, dari delapan tersangka, beberapa tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Bahkan, salah satu pelaku sempat menabrak dan melindas korban dengan sepeda motor.

"Pelaku RS alias A (18) melakukan pembacokan, sedangkan pelaku MFR alias O (16) perannya menabrakan motor kepada korban tepatnya melindas kepala. Kalau dilihat korban ada luka di kepala," jelas Ferdo di lokasi yang sama.

Baca juga: Polisi Tangkap Pegawai Perusahaan yang Gelapkan 46 Ton Ikan Dori dan Cumi di Penjaringan

Sementara, pelaku lainnya RS dan RD menyediakan senjata tajam untuk melakukan pembacokan.

Sedangkan, HA, MDA, MR, dan MJS ditangkap karena memiliki senjata tajam tanpa izin.

Ferdo menyebut, tawuran ini disebabkan adu gengsi dari media sosial.

"Adu gengsi saja. Berawal medsos, saling sahut adu kekuatan. Kemudian momen PTM dimanfaatkan oleh mereka," ujar Ferdo.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita enam bilah senjata tajam berjenis celurit dan enam unit sepeda motor.

Pelaku disangkakan hukuman yang berbeda, untuk RS, MFR, RS, dan RD dikenakan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan terancam maksimal hukuman 10 tahun penjara.

Sedangkan HA, MDA, MR, dan MJS dikenakan UU Darurat Pasal 2 karena memiliki senjata tak berizin dan terancam maksimal hukuman 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com