Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Kabupaten Bekasi Tahan 3 Pejabat Terkait Kasus Korupsi

Kompas.com - 27/10/2021, 23:07 WIB
Djati Waluyo,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan tersangka kasus korupsi dan menahan tiga pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Barkah Dwi Hatmoko mengatakan, ketiga pejabat tersebut ditetapkan tersangka dalam dua perkara kasus tindak pidana korupsi.

Ketiga tersangka itu, yakni Dody Agus Suprianto pejabat Dinas Lingkungan Hidup terkait kasus pengadaan alat berat Buldozer, Mulyadi dan Eman Suherman di Dinas Perdagangan terkait kasus pengelolaan retribusi.

Baca juga: Lantik Akhmad Marjuki Jadi Wakil Bupati Bekasi, Ridwan Kamil Minta Jaga Integritas

Kasus pertama, Dody Agus Priyanto alias DAS terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat atau buldoser oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2019.

DAS kini menjabat sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) Cikarang Utara.

Sedangkan korupsi dilakukan DAS saat ia menjabat sebagai Kabid Kebersihan Dinas LH Kabupaten Bekasi.

"Pada kasus ini, kami telah menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan kepada Dodi Agus Priyanto sebagai PPK. Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 1,4 miliar," ujar Dwi dikutip Wartakotalive, Rabu (27/10/2021).

Kemudian kasus kedua, kata Hatmoko, terkait pengelolaan retribusi palayanan tera atau tera ulang pada tahun 2017 oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi.

"Untuk kasus ini, kami tetapkan dua tersangka berinisial ML dan ES. Dua orang ini adalah pejabat struktural di Dinas Perdagangan tahun 2017," ujarnya.

Baca juga: Jasad Pria di Taman Kota Bekasi, Polisi: Wajah Hancur dan Tangan Terikat

ML kala itu diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Perpasaran. Sedangkan ES menjabat sebagai Kepala Seksi Meteorologi Legal Bidang Pasar.

"Dugaan kasus tindak pidana korupsi keduanya dari besaran retribusi yang tidak disetorkan ke kas daerah sebesar Rp1,1 Miliar," ungkapnya.

Ketiganya dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Kepada para tersangka, Kejari melakukan penahanan selama 20 hari kedepan. (Rangga Baskoro)

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul "3 Pejabat Pemkab Bekasi Ditetapkan Tersangka Korupsi dan Langsung Ditahan."


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com