Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Taksi Online Tabrak 2 Penjambretnya hingga Tewas, Apakah Bisa Dipidana?

Kompas.com - 28/10/2021, 11:02 WIB
Ihsanuddin,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang sopir taksi online menabrak dua penjambret hingga tewas karena ponselnya dijambret kedua pelaku.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (27/10/2021) dini hari.

Apakah sopir taksi online tersebut bisa dipidana atas perbuatannya menewaskan penjambret?

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Ganjar Laksamana menilai, perbuatan yang dilakukan sopir taksi online itu bisa saja dikecualikan dari unsur pidana.

"Itu kalau di hukum pidana ada yang namanya dasar penghapus pidana. Meskipun seseorang perbuatannya memenuhi unsur pidana yang ada di undang-undang, dia tidak dipidana kalau, salah satunya, adalah karena ada unsur bela paksa," kata Ganjar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/10/2021).

Baca juga: Dua Jambret Tewas Ditabrak Mobil Korbannya di Tebet

Syarat bela paksa itu telah diatur dalam Pasal 49 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal 49 ayat 1 KUHP berbunyi: "Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum."

"Sangat mungkin sopir taksi tersebut memenuhi syarat bela paksa sesuai Pasal 49 ayat 1 KUHP," kata Ganjar.

Baca juga: Pengakuan Pengemudi Taksi Online yang Tabrak 2 Jambret hingga Tewas: Saya Kejar, Tabrak, Dia Mental

Namun, Ganjar menilai, pihak kepolisian harus benar-benar memastikan kronologi peristiwa itu sebelum mengambil keputusan.

Ia berujar, kepolisian perlu melihat apakah menabrak penjambret merupakan satu-satunya cara untuk menghentikan aksi kejahatan tersebut.

"Kalau memang tidak ada perbuatan lain yang bisa sopir taksi online lakukan selain melakukan perbuatan itu, maka unsur bela paksanya bisa terpenuhi," kata Ganjar.

"Kecuali kalau jambretnya sudah menyerah, itu enggak boleh ditabrak," sambungnya.

Kronologi kejadian

Insiden ini bermula ketika seorang pengemudi taksi online sedang mangkal dan memainkan telepon genggam miliknya pada Rabu dini hari.

Tak lama kemudian, pelaku menjambret telepon selular milik korban.

Korban bernama Eko mengaku sempat ditanya oleh pelaku, apakah melayani jasa offline di Jalan Dr Saharjo. Eko menolak tawaran pelaku.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com