JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan menilang mobil ataupun sepeda motor yang tak lulus uji emisi mulai 13 November 2021.
Lalu, bagaimana cara petugas kepolisian mengetahui apakah suatu kendaraan sudah lulus uji emisi atau tidak?
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, polisi nantinya bisa mengecek dengan meminta bukti lulus uji emisi dari pemilik kendaraan.
"Setiap kendaraan yang sudah lulus uji emisi akan diberikan bukti lulus uji emisi, dan pada saat ada pemeriksaan oleh pihak kepolisian bisa menunjukkan bukti tersebut," kata Asep kepada Kompas.com, Sabtu (30/10/2021).
Selain dengan mengecek langsung lewat surat bukti lulus uji emisi, petugas juga bisa mengecek lewat aplikasi.
"Petugas kepolisian dapat membuka aplikasi e-uji emisi dan memasukkan nomor polisi kendaraan tersebut, nanti akan terlihat apakah kendaraan tersebut telah lulus uji emisi atau belum," ujar Asep.
DKI Jakarta akan menerapkan tilang bagi kendaraan yang belum melaksanakan uji emisi. Kebijakan tilang tersebut akan berlaku per 13 November 2021.
Baca juga: Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Bisa Ditilang hingga Dikenakan Tarif Parkir Tertinggi
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penilangan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi yang diberikan yaitu denda untuk mobil maksimal Rp 500.000 dan sepeda motor maksimal Rp 250.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.