JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari pusat karantina di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, memasuki babak baru.
Diketahui, Rachel kabur dari kewajiban karantina setelah berlibur ke luar negeri dengan dibantu oleh anggota TNI di Bandara Soekarno Hatta, Banten.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi, Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tersebut menjadi penyidikan
Selanjutnya, Rachel akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang sudah masuk ke ranah penyidikan itu pada Senin (1/11/2021).
Baca juga: Pukul 10.00 WIB, Rachel Vennya Kembali Diperiksa Terkait Kabur dari Karantina
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, status kasus yang menjerat Rachel naik ke penyidikan setelah dgelar perkara pada Rabu (1/11/2021).
"Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara, baru saja selesai. Saya dapat infromasi, hasil gelar perkara adalah dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," ujar Yusri Yunus, Rabu.
Peningkatan status kasus itu juga setelah penyidik memeriksa Rachel dan beberapa saksi lain beberapa waktu lalu. Selanjutnya, Polisi juga akan kembali memanggil Rachel untuk dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
"Secepatnya untuk memanggil lagi yang bersangkutan, kami akan lakukan kembali pemeriksaan. Yang bersangkutan dipersangkakan dengan Undang-Undang tentang Karantina dan Wabah penyakit dengan ancaman satu tahun penjara," kata Yusri.
Baca juga: Polisi Diminta Usut Tuntas Kasus Rachel Vennya yang Kabur Karantina Buat Jaga Kepercayaan Masyarakat
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, Rachel dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin pagi ini sekitar pukul 10.00 WIB.
"Iya, betul. Untuk jadwal sesuai panggilan jam 10.00 WIB," ujar Tubagus saat dikonfirmasi, Senin.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.