JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus dugaan unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakata Selatan pada Selasa (2/11/2021).
Ada dua terdakwa yang merupakan polisi dalam perkara ini, yakni Ipda Yusmin dan Briptu Fikri Ramadhan.
Agenda sidang kali ini kembali mendengarkan keterangan saksi. Adapun sidang digelar di ruang persidangan utama PN Jaksel.
Sempat terjadi perdebatan pada sidang pekan ini. Jaksa Penuntut Umum keberatan dengan kehadiran tujuh orang saksi yang ingin memberikan keterangan secara langsung.
JPU meminta para saksi bertolak ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk memberikan secara daring sesuai dengan panggilan dan penetapan majelis hakim.
"Kami menunggu saksi hadir di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucap JPU.
Baca juga: Pengacara Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Klaim Saksi Jaksa Tak Buktikan Ada Penembakan
Sementara itu, ketua majelis hakim M. Arif Nuryanta memutuskan hanya ada satu orang saksi, yakni penyidik dari Bareskrim Polri Saifullah yang bersaksi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Didakwa menganiaya sampai tewas
Sebelumnya, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian empat laskar FPI.
Surat dakwaan dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.