Dia juga mengirim ke sejumlah pihak yang diutangi oleh Kelurahan Duri Kepa sehingga total uang yang dipinjam oleh kelurahan itu sebesar Rp 264,5 juta.
Saat itu, SK dijanjikan oleh Devi bahwa mereka akan membayar pinjaman tersebut pada bulan Juni 2021.
Namun, pada Juni 2021, pihak Kelurahan Duri Kepa tak kunjung membayar uang tersebut.
Dia kemudian menghubungi sejumlah pihak, mulai dari Camat Kebon Jeruk hingga Devi. Namun, hal itu tidak membuahkan hasil.
Oleh karena itu, SK melaporkan Marhali atas dugaan tindak penipuan atau penggelapan itu ke Polres Metro Tangerang Kota pada 25 Oktober 2021.
Pada 29 Oktober 2021, Marhali serta Devi sudah dinonaktifkan dari jabatannya masing-masing sembari menunggu hasil keputusan hukuman disiplin atau hasil keputusan pemeriksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.