TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi bakal memanggil SK, warga Cibodas Kota Tangerang, yang mengaku diutangi pihak Kelurahan Duri Kepa hingga Rp 264,5 juta.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Bonar menyebutkan, pihaknya sudah menerima laporan yang diajukan SK selaku terlapor terkait kasus dugaan penipuan/penggelapan itu.
Untuk menyelidiki kasus tersebut, pihaknya bakal memanggil sekaligus memeriksa SK.
"Laporannya ada, sudah kita terima. Akan kita panggil pelapor (SK)," ujar Bonar saat ditemui di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (3/11/2021).
Tak hanya itu, kepolisian juga bakal memanggil dan memeriksa pihak terlapor, yakni Marhali selaku Lurah Duri Kepa (sudah dinonaktifkan).
"Akan kita panggil juga pihak terlapor (Marhali)," kata Bonar.
Di sisi lain, meski sudah membuat surat panggilan itu, pihaknya belum memastikan tanggal pasti kapan keduanya harus memenuhi panggilan tersebut.
"Kita kirim undangan sekarang, kan enggak langsung datang. Dijadwalkan pemanggilan itu secepatnya," urainya.
Kronologi
SK menceritakan awal mula peristiwa kasus penipuan itu terjadi pada Mei 2021 saat Devi Ambarsari, Bendahara Kelurahan Duri Kepa (sudah dinonaktifkan), hendak meminjam uang ke SK sebesar Rp 340 juta.
Devi dan SK memang saling mengenal. Pengakuan Devi, mereka meminjam uang karena dana untuk honor perangkat RT/RW dan lainnya belum keluar.
SK tidak memiliki uang hingga Rp 340 juta. Dia hanya meminjamkan uang sebesar Rp 54 juta.
Dia mengaku menyetujui untuk meminjamkan uang tersebut lantaran pihak yang meminjam adalah instansi pemerintah.
Devi juga menjanjikan SK akan mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen dari uang yang dia pinjami.
Pada Juni 2021, SK mengirimkan lagi uang langsung ke pihak Kelurahan Duri Kepa.
Dia juga mengirim ke sejumlah pihak yang diutangi oleh Kelurahan Duri Kepa sehingga total uang yang dipinjam oleh kelurahan itu sebesar Rp 264,5 juta.
Saat itu, SK dijanjikan oleh Devi bahwa mereka akan membayar pinjaman tersebut pada bulan Juni 2021.
Namun, pada Juni 2021, pihak Kelurahan Duri Kepa tak kunjung membayar uang tersebut.
Dia kemudian menghubungi sejumlah pihak, mulai dari Camat Kebon Jeruk hingga Devi. Namun, hal itu tidak membuahkan hasil.
Oleh karena itu, SK melaporkan Marhali atas dugaan tindak penipuan atau penggelapan itu ke Polres Metro Tangerang Kota pada 25 Oktober 2021.
Pada 29 Oktober 2021, Marhali serta Devi sudah dinonaktifkan dari jabatannya masing-masing sembari menunggu hasil keputusan hukuman disiplin atau hasil keputusan pemeriksaan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/03/19032081/polisi-akan-panggil-warga-cibodas-yang-diutangi-kelurahan-duri-kepa