Hal itu disampaikan Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Adji Kusambarto saat dihubungi melalui telepon, Jumat (29/10/2021).
"Akan dikenakan tarif tertinggi sesuai regulasi yang ada, biasanya Rp 5.000 per jam, artinya (kalau tidak lulus uji emisi) di regulasi (dikenakan) Rp 7.500 per jam," kata Adji.
Baca juga: Daftar 57 Lokasi Uji Emisi Resmi Kendaraan di Jakarta Barat
Penerapan tarif tertinggi sudah dilakukan di lima tempat parkir, yaitu di IRTI Monumen Nasional (Monas), Samsat Jakarta Barat, Blok M Square, Kawasan Mayesti Jakarta Selatan, dan Intercom Plaza.
Rencananya, kata Adji, tempat parkir yang akan menerapkan kebijakan tarif tertinggi untuk kendaraan tak lolos uji emisi akan terus diperluas.
Tarif tertinggi, kata Adji, baru dikenakan untuk kendaraan roda empat atau mobil. Untuk sepeda motor masih menggunakan tarif normal.
"Sementara baru mobil. Karena untuk motor kesiapannya perlu koordinasi Dinas Lingkungan Hidup," kata dia.
Terkait isu tarif Rp 60.000 per jam untuk kendaraan tak lulus uji emisi, Adji menjelaskan bahwa hal tersebut baru menjadi wacana untuk peraturan daerah terbaru terkait dengan perparkiran.
3. Sanksi teguran sebelum ditilang
Sepekan setelah diumumkan penerapan sanksi tilang, Polda Metro Jaya menyebut kendaraan yang belum melakukan atau tidak lulus uji emisi tidak langsung ditilang saat pemberlakuan sanksi mulai 13 November 2021.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, pihaknya baru akan memberikan sanksi teguran mulai 13 November 2021, sebagai bentuk sosialisasi kebijakan.
"Jadi gini, sebetulnya sanksi ini kan ada berbagai macam, ada tilang, ada teguran. Jadi kalau kami lihat trennya lebih akan terapkan teguran dulu sebelum terapkan sanksi," ujar Argo saat dihubungi, Rabu (3/11/2021).
Baca juga: Ketika Mobil Keluaran 1995 Ikut Uji Emisi, Pemilik: Kalau Tidak Lolos, Perbaiki
Argo belum dapat memastikan kapan sanksi tilang akan mulai diterapkan bagi pengendara yang kendaraannya tidak lulus ataupun belum melaksanakan uji emisi.
Dia hanya menyebut bahwa sanksi tilang baru akan diberlakukan setelah sosialisasi selesai.
"Intinya penindakan tilang ini adalah kelanjutan dari tahap sosialisasi, tahap teguran sampai tindakan tilang," kata Argo.
"Sehingga masyarakat itu enggak kaget-kaget. Nah itu butuh sosialisasi yang panjang," sambungnya.
Argo menyebut, hal itu dilakukan lantaran jumlah kendaraan yang sudah menjalani ataupun lulus uji emisi di wilayah DKI Jakarta masih sangat rendah.
"Karena sekarang kan kendaraan di DKI Jakarta mungkin sudah lebih dari 9 juta kendaraan bermotor. Nah ini apakah dari Dinas Perhubungan sudah mengecek berapanya," ujar Argo Wiyono.
Argo memperkirakan, sanksi tilang baru akan diterapkan jika 50 persen kendaraan di Ibu Kota sudah dinyatakan lulus uji emisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.