Dalam proses penyidikan, Tubagus menyebutkan bahwa Rachel nyatanya tidak hanya dibantu oleh oknum anggota TNI agar bisa menghindari aturan wajib menjalani karantina.
Ada keterlibatan seorang protokoler Bandara Soekarno-Hatta berinisial OP, yang disebut membantu selebgram Rachel Vennya keluar dari Wisma Atlet sebelum masa karantina selesai.
"Ya artinya kan dia keluarnya harus ada yang membantu. Kalau dia keluar kalau enggak ada yang bantu kan enggak bisa," ujar Tubagus.
Tubagus tidak dapat menjelaskan secara terperinci bantuan yang diberikan OP kepada Rachel Vennya sampai akhirnya bisa meninggalkan pusat karantina.
Dia hanya menyebut bahwa tersangka OP terbukti membantu Rachel Vennya melanggar aturan kewajiban karantina dan dijerat Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Makanya, OP ada jeratan Pasal 55 KUHP. Itu soal penyertaan membantu melakukan. Bentuk membantunya seperti apa itu masuk materi penyidikan," ungkap Ade.
"Untuk detail RV berapa hari menjalani karantina, jam berapanya, itu masuk materi sidik," sambungnya.
Informasi soal Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet Pademangan sebelumnya menjadi perbincangan hangat di dunia maya.
Kabar itu awalnya diungkap salah satu warganet yang mengaku bertugas di Wisma Atlet Pademangan.
Rachel Vennya bersama kekasihnya disebut kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina.
Rachel yang baru pulang dari New York, Amerika Serikat, seharusnya menjalani karantina selama delapan hari.
Hal ini sesuai SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Rachel juga seharusnya karantina di hotel yang dia harus bayar sendiri, bukan karantina gratis di Wisma Atlet.
Komando Daerah Militer Jaya mengonfirmasi kabar Rachel Vennya kabur dari kewajiban karantina.
Rachel bisa kabur karena dibantu anggota TNI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta.
Kodam Jaya telah menonaktifkan oknum TNI itu untuk memudahkan proses penyidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.