Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI: Uji Emisi Bagian Pelaksanaan Vonis Polusi Udara Jakarta

Kompas.com - 05/11/2021, 10:37 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengungkapkan bahwa uji emisi yang tengah digencarkan di Ibu Kota merupakan bagian dari pelaksanaan vonis gugatan warga negara tentang polusi udara di Jakarta.

"Kebijakan ini juga sebagai bagian pelaksanaan hasil amar putusan dari tuntutan citizen lawsuit, yaitu untuk menjatuhkan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan emisi gas buang," kata Agus dalam keterangan tertulis ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (5/11/2021).

"Terutama untuk sumber emisi bergerak seperti kendaraan bermotor yang mencemari udara melebihi baku mutu dengan bukti tidak lulus uji emisi," tambahnya.

Baca juga: Warga Antre sejak Subuh, Kuota Uji Emisi Gratis di Dinas LH Jakarta Penuh Pukul 08.00 WIB

Asep melanjutkan, sebetulnya pelaksanaan uji emisi sudah dilakukan pula secara rutin oleh Dinas Lingkungan Hidup.

Hal ini sehubungan dengan terbitnya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

"Dilakukan sejak tahun lalu sebagai bagian dari sosialisasi Pergub 66/2020. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta melalui pengurangan emisi dari sektor transportasi," kata Asep.

Saat ini, terdapat 250 penyelenggara uji emisi kendaraan roda empat dan 15 penyelenggara uji emisi kendaraan roda dua yang siap memberikan layanan di Jakarta.

Baca juga: Daftar Lokasi Bengkel Uji Emisi Mobil dan Motor di Jakarta Timur

Dinas Lingkungan Hidup menyebut bahwa jumlah ini akan terus bertambah.

"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mempermudah perizinannya, sehingga diharapkan ekosistem uji emisi terbentuk dan masyarakat dapat memilih melakukan uji emisi di dekat tempat tinggalnya," ujar Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, dalam keterangan yang sama.

Vonis polusi udara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya memvonis bersalah lima pejabat negara atas pencemaran udara di Ibu Kota.

Kelima pejabat negara tersebut, yaitu Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Majelis hakim menghukum kelima pejabat tersebut agar melakukan sejumlah langkah guna memperbaiki kualitas udara di Jakarta, sebagaimana gugatan yang diajukan warga.

"Menghukum tergugat I (Presiden RI) untuk mengetatkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021).

Baca juga: Divonis Bersalah atas Polusi Udara Jakarta, Ini Hukuman bagi Jokowi hingga Anies

Majelis hakim juga menghukum Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku tergugat II agar melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas ketiga provinsi.

Selanjutnya, majelis hakim juga menghukum Menteri Kesehatan selaku Tergugat III untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kinerja Gubernur DKI Jakarta dalam pengendalian pencemaran udara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com