TANGERANG, KOMPAS.com - Aplikasi PeduliLindungi bakal menjadi syarat wajib bagi pengunjung Pasar Cibodas dan Pasar Bandeng di Kota Tangerang.
Direktur Utama PD Pasar Kota Tangerang Titien Mulyati mengatakan, peraturan tersebut masih dalam tahap pengajuan ke Asosiasi Pengelola Pasar Seluruh Indonesia (Asparindo).
Asparindo yang kemudian akan mengajukan pengusulan dua pasar tradisional di Kota Tangerang itu ke Kementerian Kesehatan (Kementerian Kesehatan), selaku penerbit kode bar (barcode) PeduliLindungi.
"Sekarang lagi mengusulkan dua pasar, yaitu Pasar Cibodas dan Pasar Bandeng," ucap Titien pada awak media, Minggu (7/11/2021).
Baca juga: Antisipasi PeduliLindungi Error, Warga Diminta Bawa Surat Bukti Vaksinasi
Dia mengaku, pihaknya sebenarnya hendak mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di semua pasar yang ada di Kota Tangerang.
Namun, banyak juga pengelola pasar-pasar selain di Kota Tangerang yang juga menunggu pengajuannya diterima oleh Kemenkes.
"Karena kan banyak yang mengusulkan ya. Penginnya sih semua pasar di Kota Tangerang, tapi bertahap," sebut Titien.
Baca juga: Mobilitas Masyarakat Tinggi, Wapres Minta PeduliLindungi Diperkuat
Dia berujar, penggunaan aplikasi PeduliLindungi di Pasar Cibodas dan Pasar Bandeng itu untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19 di area pasar.
Pasalnya, aplikasi tersebut mampu menelusuri siapa saja yang berkunjung ke sebuah lokasi.
Sementara ini, lanjut Titien, baru ada dua pasar di Kota Tangerang yang dipasangi kode bar (barcode) PeduliLindungi.
Dua pasar tradisional tersebut adalah Pasar Anyar dan Pasar Cipondoh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.