JAKARTA, KOMPAS.com - Dua perusahaan teknologi Indonesia, yakni Gojek dan Tokopedia dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran merek dagang GoTo yang digunakannya.
Tak hanya itu, dua perusahaan yang telah resmi bergabung di bawah naungan grup GoTo juga digugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Laporan kepolisian maupun gugatan ganti rugi terkait permasalah merek dagang GoTo dilayangkan oleh PT Terbit Financial Technology.
Baca juga: Pakai Singkatan GoTo, Gojek dan Tokopedia Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Perusahaan tersebut mengaku merek dagang GoTo yang dipakai Gojek dan Tokopedia memiliki kesamaan dengan nama produknya.
Padahal, GoTo merupakan akronim dari Gojek dan Tokopedia. Merek dagang itu dipakai pasca-kedua perusahaan merger pada Mei 2021 lalu.
Di sisi lain, terdapat lebih dari dua penggunaan merek Goto yang didaftarkan secara resmi berdasarkan laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum dan HAM.
GoTo Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Kuasa Hukum PT Terbit Financial Technology Alfons Loemau mengatakan, kliennya telah melaporkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia yang menggunakan merek dagang GoTo ke Polda Metro Jaya.
"(Terlapor) Para CEO dari Gojek dan Tokopedia. Kami tempuh proses pidananya," kata Alfons.
Laporan itu telah teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021.
"Pasal yang kami laporkan adalah Pasal 100 juncto Pasal 102 ayat 1 dan 2 terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis," ungkap Alfons.
Alfons mengungkapkan, kliennya merasa dirugikan karena Gojek dan Tokopedia menggunakan merek dagang yang memiliki kesamaan dengan produknya.
PT Terbit Financial Technology, kata dia, memilki hak paten atas merek GOTO yang terdaftar di Ditjen Hak Kekayaan Industrial Kemenkum HAM dengan nomor sertifikat IDM00085218 kelas 42.
Baca juga: Fakta Kontroversi Merek GoTo, Gojek dan Tokopedia Dituntut Rp 2 Triliun dan Dilaporkan ke Polisi
"Bunyinya sama, GoTo (singkatan) jadi Gojek Tokopedia. Sedangkan PT Terbit memiliki hak paten atas merek GOTO tersebut. Pelafalannya sama," ujar Alfons di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/11/2021).
Hal yang membedakan, kata Alfons, hanya dari segi penulisan. Kliennya menggunakan huruf kapital, sedangkan terlapor tidak seluruhnya menggunakan huruf kapital.