Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Digugat, Negara Dianggap Gagal Kendalikan Pinjaman "Online"

Kompas.com - 12/11/2021, 14:31 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warga yang mengaku sebagai perwakilan dari beberapa kelompok masyarakat, mengajukan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/11/2021).

Didampingi LBH Jakarta, 19 warga tersebut mendaftarkan gugatan melawan hukum atas kegagalan negara mengendalikan pinjaman online (pinjol).

"Hari ini ada 19 warga penggugat, yang terdiri dari korban pinjol, pemerhati hak perempuan, ketua komunitas disabilitas, pendamping komunitas Masyarakat Miskin Perkotaan, ketua Kaum Konfederasi Buruh, tokoh agama, hingga mahasiswa," jelas tim kuasa hukum penggugat, Jeanny Sirait, di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.

Baca juga: Berantas Pinjol Ilegal, OJK Siap Ambil Langkah Hukum

Jeanny menjelaskan, permasalahan pinjol sudah berlangsung sekian lama dengan banyak korban berjatuhan. Tidak hanya kerugian material, kata Jeanny, sudah banyak korban jiwa akibat jerat pinjol ini.

"Sekian banyak korban yang jatuh, bahkan banyak korban yang melakukan upaya bunuh diri, bahkan sampai meninggal dunia. Juga banyak yang mengalami pelecehan seksual," ujar Jeanny.

Namun demikian, besarnya dampak jerat pinjol ini, disebut Jeanny belum membuat pemerintah tegas melakukan pencegahan dengan menciptakan regulasi yang mengatur pinjol. Negara dianggap abai dan lalai.

Baca juga: Diduga Terlilit Utang Pinjol Rp 12 Juta, Janda Dua Anak di Cinere Nekat Gantung Diri

"Tapi sampai saat ini, negara masih abai dan lalai untuk membuat aturan yang mampu menjawab permasalahan di tengah masyarakat, " lanjut dia.

Adapun, selain Jokowi, Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga turut digugat selaku Kepala yang dianggap paling bertanggung jawab dalam pengawasan penyelenggaraan negara.

Tak hanya kepala negara, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso juga dianggap bertanggung jawab atas kegagalan mengatur pinjol di Indonesia.

"Ketua OJK yan harusnya memiliki kewenangan penuh terhadap mekanisme penyelenggaraan pinjol di Indonesia dan mengatur seluruh regulasi bisnis pinjol di Indonesia," kata Jeanny.

Selain itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan Ketua DPR RI Puan Maharani juga masuk dalam daftar gugatan.

"Menkominfo yang bertanggung jawab atas mekanisme pendaftaran aplikasi pinjol, juga Ketua DPR RI yang bertanggung jawab atas pengawasan atas kinerja OJK, presiden, dan wakil presiden," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com