1. Knalpot bising (tidak standar):
- Sanksi berupa kurungan paling lama satu bulan
- Denda paling banyak Rp 250.000
2. Kendaraan gunakan rotator tidak sesuai peruntukan (khususnya pelat hitam)
- Sanksi kurangan paling lama satu bulan
- Denda paling banyak Rp 250.000
3. Balap liar
- Sanksi berupa kurangan paling lama satu tahun
- Denda paling banyak Rp 3.000.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.