BEKASI, KOMPAS.com - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, Jawa Barat, memulai proses pemindahan 114 makam yang selama ini tertimbun sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu.
Kepala Bidang Pertahanan Disperkimtan Kota Bekasi, Heryanto mengatakan, pihaknya baru memulai pemindahan pada Senin (15/11/2021) pagi.
"Kemarin pagi kami mulai (pemindahan) sekitar jam 09.00 WIB," kata Heryanto kepada wartawan, Selasa.
Baca juga: Pemkot Bekasi Telusuri Pihak yang Buang Limbah Medis ke TPA Sumur Batu
Dia menjelaskan, proses pemindahan makam tersebut dilakukan bersama dengan beberapa unsur, baik itu pemerintahan maupun masyarakat.
"Kami lakukan bersama-sama dengan teman-teman dalam satu kegiatan sama, dinas lingkungan hidup juga turut hadir, terus kelurahan, kecamatan dan teman-teman wilayah, ahli waris, RT/RW," ujar dia.
Untuk mempermudah pemindahan makam, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyediakan eskavator.
Heryanto melanjutkan, makam yang selama ini tertimbun sampah tersebut akan dipindahkan ke TPU Padurenan
"Saat ini masih berproses. Mudah-mudahan sih, tapi saya update sebagian besar sudah dipindahkan," ujar Heryanto.
Sebelumnya, sebuah makam keluarga yang berlokasi di RT 03 RW 03 Ciketing Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, hilang akibat tertimbun sampah. Hilangnya makam tersebut disebabkan gunungan sampah di TPA Sumur Batu yang longsor akibat pengerukan lahan di wilayah itu.
Salah satu ahli waris, Bagong Sutoyo, berujar bahwa mulanya lokasi pemakaman berada di tanah perkampungan yang berbatasan langsung dengan zona tiga TPA Sumur Batu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.