"Angka itu muncul karena memang sudah kami kalkulasi tentang proyeksi kebutuhan hidup pokok dari pekerja di tahun 2022, (kenaikan UMP DKI) sebesar 10 persen," jelas Ketua KSPI DKI Jakarta, Winarso, kepada Kompas.com di depan Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (10/11/2021).
"Menurut survei KHL (kebutuhan hidup layak) yang kami lakukan secara internal, seharusnya kita punya kenaikan (UMP) menjadi Rp 5.305.000," lanjutnya.
Winarso menyebut bahwa kesejahteraan kalangan pekerja telah terpukul oleh dua hal, yakni pandemi Covid-19 dan disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh pemerintah.
Upah sektoral, misalnya, kini sudah ditiadakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 sebagai bagian dari aturan pelaksana UU Cipta Kerja.
Baca juga: HIPPI Jakarta: Kondisi Serba Tak Pasti, Tak Elok Minta Kenaikan UMP Berlebihan
"Parahnya, bahkan di DKI Jakarta banyak yang memberlakukan UMP lebih dari 1 tahun. Bahkan sampai 5 tahun mereka masih UMP, sudah punya istri, anak, keluarga, upahnya masih UMP," ungkap Winarso.
Namun demikian, Winarso mengaku bahwa serikat pekerja juga mempertimbangkan keadaan dunia usaha yang belum pulih benar akibat pandemi Covid-19.
Sehingga, KSPI memberi batas bawah negosiasi kenaikan UMP DKI 2022 di angka 7 persen, alias kenaikan menjadi sekitar Rp 4,8 juta.
"Kami juga menuntut Gubernur Anies Baswedan berani memutuskan UMP di tahun 2022 sesuai dengan tuntutan kami dan juga meminta agar Gubernur itu tidak terintimidasi dan terintervensi Kemendagri," tutup Winarso.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.