Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melanggar Aturan dan Sebabkan Banjir, Kafe di Atas Saluran Air di Kemang Akan Dibongkar

Kompas.com - 17/11/2021, 08:43 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kafe di atas saluran air di Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, menjadi sorotan akhir-akhir ini.

Keberadaan kafe tersebut diketahui dari pengakuan Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin yang mengatakan, salah satu penyebab banjir di wilayahnya adalah keberadaan kafe di atas saluran air.

"Kami akan mapping dulu saluran-saluran, khususnya yang tertutup di atasnya, karena itu kan mengganggu sekali itu aliran air sungai itu," ujar Munjirin, Jumat (12/11/2021), ketika ditanya tentang penanganan banjir di Jakarta Selatan.

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Kafe di Atas Saluran Air Kemang | Donna Gugat Jokowi Gara-gara Pinjol

Kafe di atas saluran air akan dibongkar

Diketahui kafe tersebut sudah ada bertahun-tahun, tetapi tidak ditindak oleh pihak yang berwenang.

Camat Mampang Prapatan Djaharuddin berdalih tidak melihat bangunan yang ada di atas saluran air tersebut karena terletak di dalam pekarangan rumah.

“Susah untuk kami memonitor aktivitas di belakang rumah. Izin secara administrasi ada, tapi kadang kan PTSP tidak melihat secara fisik,” ujar Djaharuddin, Senin (15/11/2021).

Djaharuddin mengatakan, pihaknya sudah memanggil pemilik kafe dan meminta mereka membongkar bangunannya sendiri.

“Soalnya bangunan agak kokoh. Imbauan untuk membongkar sendiri,” imbuhnya.

Pemerintah kota Jakarta Selatan tak segan membongkar bangunan-bangunan tersebut jika nantinya pemilik tidak mengindahkan surat peringatan yang diberikan.

Baca juga: Aneh tapi Nyata, Saluran Air di Jakarta Disulap Jadi Kafe sampai Ruang Tamu

Menyalahi aturan

Aturan mendirikan bangunan di atas sarana air telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Pasal 14 menyebutkan bahwa standar perencanaan dan perancangan bangunan gedung harus meliputi ketentuan tata bangunan, ketentuan keandalan bangunan gedung, ketentuan bangunan gedung di atas dan/atau di dalam tanah, dan/atau air; dan ketentuan desain prototipe/purwarupa.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com