Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah, Polisi Duga Uang Mengalir ke Bisnis Milik ART

Kompas.com - 19/11/2021, 13:39 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya menduga uang hasil penggelapan enam sertifikat tanah keluarga Nirina Zubir dipakai tersangka Riri Khasmita untuk membangun bisnis.

"Iya kami menduga. Tetapi Penyidik masih mempelajari," ujar Kasubdit Harda Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi saat dikonfirmasi, Jumat (19/11/2021).

Meski begitu, kata Petrus, penyidik masih melakukan penelusuran aliran dana hasil penggelapan enam sertifikat tanah dan bangunan senilai Rp 17 miliar itu.

Baca juga: Polisi Usut Proses Jual Beli Sertifikat yang Digelapkan ART Keluarga Nirina Zubir

Petrus menyebut, penyidik juga menerapkan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dalam pengusutan kasus mafia tanah tersebut.

"Untuk aliran dana itu kami menduga pasti ada dong untuk usaha. Tapi kan kami harus bicara fakta. Baru nanti kami simpulkan, apakah masuk ke dana modal (bisnis) ini, atau dia membeli aset dimana," ungkap Petrus.

Sebagai informasi, keluarga Nirina Zubir menjadi korban mafia yang diduga dilakukan asisten rumah tangganya bernama Riri Khasmita.

Baca juga: Dua Notaris Tersangka Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Tak Penuhi Panggilan, Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan

Riri Khasmita diduga menggelapkan enam sertifikat yang berupa dua sertifikat tanah kosong serta empat sertifikat tanah dan bangunan yang sudah diagunkan ke bank.

“Enam surat ditukar sama mereka, sebagian diagunkan ke bank dan sebagian lagi dijual dan dugaan kami uangnya dipakai untuk bisnis ayam frozen yang sudah punya lima cabang,” ungkap Nirina Zubir.

Gara-gara kasus tersebut, Nirina Zubir menaksir kerugiannya mencapai Rp 17 miliar.

“Kurang lebih Rp 17 miliar (kerugian). Kami berharap semua balik ke keluarga kami, kepada ahli waris,” ucap Nirina Zubir.

Baca juga: Polda Metro Jaya Blokir Rekening Tiga Tersangka Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Polda Metro Jaya menetapkan lima orang dalam kasus mafia tanah tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus mengatakan, tiga di antaranya saat ini telah ditahan, sedangkan dua tersangka lain saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Adapun tiga tersangka yang telah ditangkap adalah Riri Khasmita dan suaminya yang bernama Edrianto, serta seorang notaris bernama Farida.

"Dua yang masih dalam pendalaman, tetapi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kenapa saya katakan ini, karena belum selesai, ini kasus masih terus berlanjut," ujar Yusri.

Yusri menyebutkan, penyidik masih terus mendalami kasus penggelapan aset keluarga Nirina Zubir. Dengan begitu, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ditetapkan.

Penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mendalami perkara kasus mafia tanah tersebut.

Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp 17 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com