Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Bogor Tipu Calon Istrinya di Hari Pernikahan, Tak Pernah ke KUA dan Gedung Tak Dipesan

Kompas.com - 22/11/2021, 06:39 WIB
Rindi Nuris Velarosdela

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial DNS ditangkap polisi atas dugaan penipuan terhadap calon istrinya berinisial C.

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, dugaan penipuan itu berawal saat DNS meminjam uang sebesar Rp 47,5 juta kepada keluarga C.

DNS beralasan uang tersebut akan digunakan untuk biaya pernikahan, termasuk sewa gedung.

Namun, belakangan diketahui bahwa DNS tidak pernah menyewa gedung pernikahan maupun mendaftarkan pernikahannya dengan C ke KUA setempat.

Penipuan pernikahan oleh calon mempelai pria itu juga viral di media sosial. Melalui unggahan di media sosial, akun Instagram @sylvara.makeup membagikan kisah yang dialami kliennya yakni korban C.

Baca juga: Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Olivia Nathania, Tersangka Penipuan Rekrutmen PNS

Dugaan penipuan itu terungkap pada 14 November 2021 yang seharusnya menjadi hari pernikahan antara DNS dan C.

Saat itu, korban C bersama keluarga besarnya mendatangi gedung Puri Begawan di Kota Bogor yang disebut sudah disewa pelaku untuk pernikahan mereka.

Namun, C justru menghadapi kenyataan bahwa tak ada dekorasi pernikahan apa pun di gedung tersebut. Korban C juga tidak menemukan DNS dan keluarganya di sana.

"Ternyata setelah sampai di sana barulah diketahui tidak pernah ada pemesanan atau booking tempat untuk pernikahan yang dilakukan oleh tersangka," kata Ferdy dikutip Tribun Jakarta, Jumat (19/11/2021).

Korban C dan keluarga besarnya baru sadar bahwa mereka telah ditipu oleh DNS. Oleh sebab itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by INDONESIAN MAKE UP ARTIST (@sylvara.makeup)

"Dan dengan dasar itu mereka membuat laporan polisi ke Polsek Bogor Timur untuk ditindaklanjuti," ujar Ferdy.

Pelaku DNS akhirnya ditangkap polisi pada Kamis (18/11/2021). DNS ditangkap tim Buser Polsek Bogor Timur di rumah kontrakannya di kawasan Citayam, Kabupaten Bogor.

Baca juga: Kronologi Pria di Bogor Tipu Calon Istrinya, Tilap Rp 47,5 Juta dan Tak Daftar Nikah

DNS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka DNS disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Bak Susu Dibalas Air Tuba, DS Tilep Rp 47,5 Juta Pemberian Calon Mempelai Wanita untuk Pernikahan"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com