Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Kasus Babi Ngepet Bantu Redam Keresahan Warga, Jaksa: Itu Hanya Akal-akalan

Kompas.com - 23/11/2021, 15:09 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pembelaan yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa kasus babi ngepet di Depok yakni untuk meredam dan menyelesaikan permasalahan hilangnya uang masyarakat hanyalah akal-akalan.

JPU menilai dalil tersebut bertentangan dengan akal sehat.

“Kami menanggapi dan berkesimpulan dalil tersebut hanya akal-akalan karena bertentangan dengan akal sehat manusia,” ujar JPU, Alfa Dera dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (23/11/2021) siang.

Dera menyebutkan, terdakwa sehari-hari bekerja sebagai pembuat kandang. Dengan begitu, lanjut Dera, terdakwa tak memiliki keahlian untuk menyelesaikan masalah barang hilang yang terjadi di masyarakat.

Baca juga: Disebut Jaksa Terbukti Bikin Onar, Kuasa Hukum Terdakwa Babi Ngepet: Tak Ada Orang Tinju-tinjuan

“Dan tidak mengemban tugas mengungkap dugaan tindak pidana pencurian sebagai anggota kepolisian,” kata Dera.

“Selanjutnya apakah masih pantas terdakwa disebut sesorang yang memegang teguh nilai nilai norma serta nilai agama sesuai ditulis dinota pembelaan namun menyelesaikan masalah yang bukan keahlianya dengan cara membuat berita bohong yang menerbitkan keonaran,” tambah Dera.

Ia mempertanyakan alasan terdakwa meredam dan menyelesaikan permasalahan hilangnya uang masyarakat dengan menyiarkan berita bohong yakni adanya babi ngepet.

Di sisi lain, Dera mengungkapkan fakta bahwa terdakwa menyuruh tetangganya bugil di malam hari dan mengumumkan ke masyarakat terkait sejumlah orang menangkap babi ngepet.

“Apakah masih pantas disebut meredam jika kita melihat cara orasi terdakwa ke publik dengan pengeras suara, bukankah dengan akal sehat kita lebih tepat seharus terdakwa sadar sedang menerbitkan keonaran,” lanjut Dera.

Baca juga: Terdakwa Hoaks Babi Ngepet Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Terlalu Tinggi

Dalam nota pembelaan yang disampaikan sebelumnya, kuasa hukum menyebutkan, terdakwa hanya ingin membantu masyarakat di Bedahan atas situasi yang menimbulkan keresahan.

Sebelumnya, kasus hoaks babi ngepet tersebut bermula saat adanya babi hutan yang dimasukkan ke dalam kandang menjadi tontonan ramai warga di Bedahan, Sawangan, Depok.

Tak hanya itu, yang membuat semakin heboh, Adam dengan pengeras suara dengan gaya meyakinkan menyebut itu bukan hanya sekadar babi, melainkan manusia yang berubah menjadi babi.

Kemudian, ia menyusun skenario penangkapan babi yang belakangan disembelih itu bersama beberapa orang lainnya. Adam melakukan rekayasa ini supaya dirinya lebih terpandang sebagai tokoh kampung.

Dalam perkara ini, Adam Ibrahim didakwa telah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran. Ia didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Adam dituntut hukuman penjara selama tiga tahun oleh JPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Massa Buruh Nyalakan 'Flare' dan Kibarkan Bendera di Monas

Massa Buruh Nyalakan "Flare" dan Kibarkan Bendera di Monas

Megapolitan
Ribuan Buruh Ikut Aksi 'May Day', Jalanan Jadi 'Lautan' Oranye

Ribuan Buruh Ikut Aksi "May Day", Jalanan Jadi "Lautan" Oranye

Megapolitan
Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Megapolitan
Ribuan Polisi Amankan Aksi 'May Day', Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Ribuan Polisi Amankan Aksi "May Day", Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Megapolitan
Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Megapolitan
Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang, Lalin Sempat Tersendat

Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang, Lalin Sempat Tersendat

Megapolitan
Jalanan Mulai Ditutup, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Saat Ada Aksi 'May Day'

Jalanan Mulai Ditutup, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Saat Ada Aksi "May Day"

Megapolitan
Massa Aksi 'May Day' Mulai Berkumpul di Depan Patung Kuda

Massa Aksi "May Day" Mulai Berkumpul di Depan Patung Kuda

Megapolitan
Rayakan 'May Day', Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Rayakan "May Day", Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Megapolitan
Pakar Ungkap 'Suicide Rate' Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Pakar Ungkap "Suicide Rate" Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com