Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larang Hotel di Tangsel Gelar Pesta Tahun Baru, Wali Kota: Sanksi sampai Izin Dicabut

Kompas.com - 25/11/2021, 20:34 WIB
Muhammad Naufal,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGSEL, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Benyamin Davnie menegaskan, pengelola hotel di wilayahnya dilarang menggelar pesta Tahun Baru 2022.

Larangan soal pesta Tahun Baru 2022 itu menyusul rencana penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Tangsel pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

"Kita akan melarang hotel mengadakan kegiatan tahun baruan (2022)," tegas Benyamin, dalam rekaman suara, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: Selama Sekolah Tatap Muka di Tangsel, 86 Orang Positif Covid-19

Dia menegaskan, Pemerintah Kota Tangsel tak segan untuk memberikan sanksi terhadap hotel yang bandel menggelar pesta Tahun Baru 2022.

Pemberian sanksi itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 13 Tahun 2020.

"Penerapan sanksi pasti ada," tegas Benyamin.

Dia menguraikan, sanksi yang diberikan kepada pengelola hotel tergantung pada kesalahan yang nantinya ditemukan.

Adapun sanksi yang diberikan mulai dari peringatan lisan hingga pencabutan izin operasi.

"(Sanksi) dari mulai peringatan lisan sampai kepada pencabutan izin, tergantung tingkat kesalahannya," ucap Benyamin.

Baca juga: Ada Wacana Warga Tangsel Dilarang Keluar Kota Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Menjelang Natal dan Tahun Baru 2022, pengetatan juga akan dilakukan di tempat pariwisata, tempat hiburan, mal, restoran, dan tempat yang menimbulkan kerumunan warga lainnya.

Dalam kesempatan itu, dia belum menuturkan bentuk pengetatan yang akan dilakukan.

Akan tetapi, Benyamin berujar bahwa pengetatan yang akan dilakukan adalah pembatasan kapasitas pengunjung di mal, restoran, dan lainnya.

"Misalkan, mal, restoran, segala macem, kapasitasnya akan kita batasi lagi. Apakah 25 persen atau 40 persen, nanti kita lihat," ucapnya.

Benyamin memastikan, Pemkot Tangsel akan menerbitkan peraturan resmi soal larangan warga berkerumun.

"Yang pasti, nanti kami akan menerbitkan pengaturan pelarangan orang-orang berkumpul di titik-titik tertentu," ujarnya.

Pihaknya juga akan melakukan patroli di sejumlah lokasi yang rawan muncul kerumunan, seperti kawasan Alam Sutera, Ciputat, Pondok Aren, dan Serpong.

"Kita akan patroli di sana," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com