JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 50 perusahaan di Jakarta Pusat belum memenuhi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 di DKI Jakarta. Seluruh perusahaan tersebut telah mendapat teguran.
Kepala Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan Sudin Nakertrans-E Jakarta Pusat Kartika Lubis mengatakan, ditemukannya 50 perusahaan yang membandel itu merupakan hasil inspeksi mendadak sejak 3-25 November 2021.
"Seluruh perusahaan itu kedapatan tidak patuhi aturan PPKM Level 1 kita berikan teguran tertulis," kata Kartika Lubis, Jumat (26/11/2021).
Baca juga: Langgar Aturan PPKM, Holywings Tebet Didenda Rp 50 Juta dan Ditutup Sepekan
Kartika mengatakan, pelanggaran yang dilakukan 50 perusahaan tersebut beragam. Ada perusahaan yang belum menyediakan barcode PeduliLindungi di pintu masuk, belum meneken pakta integritas, tak mempunyai ruang observasi, dan belum menempelkan tulisan wajib masker di area perkantoran.
"Hal seperti itu yang sering kita dapati di 50 perusahaan itu. Semua perusahaan ini tersebar di delapan kecamatan di Jakarta Pusat," kata Kartika.
Kartika menambahkan, sejumlah perusahaan itu sempat berkelit dengan memberikan sejumlah alasan kepada petugas yang melakukan inspeksi mendadak. Misalnya, terkait barcode PeduliLindungi yang belum ada di pintu masuk, ada sejumlah perusahaan yang beralasan sudah mengurus ke Kementerian Kesehatan, tapi belum direspons.
"Berbagai alasan mereka lontarkan untuk mencari pembenaran agar petugas kami tidak berikan sangsi. Tapi kami tetap berikan sangsi karena mereka kedapatan langgar aturan," ucap Kartika.
Baca juga: Lapangan Ahmad Yani di Kota Tangerang Dibuka, Pengunjung Masuk Wajib Pakai PeduliLindungi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.