BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Bekasi Tedy Hafni mengimbau pusat perbelanjaan agar tidak melaksanakan kegiatan perayaan Natal dan tahun baru (Nataru).
Imbauan tersebut merujuk pada surat edaran dari Wali Kota Bekasi terkait aturan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Wilayah Kota Bekasi.
Tedy mengaku sudah mensosialisasikan aturan itu ke beberapa pusat perbelanjaan di Kota Bekasi.
Baca juga: ASN di Tangsel Dilarang Ambil Cuti Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022
"Sudah kami sampaikan juga ke mereka terkait akhir tahun dan natal bagi mal yang tidak diperkenankan untuk melakukan pawai dan arak-arakan. Sosialisasi pun sudah kami dilakukan," ujar Tedy saat dikonfirmasi wartawan via telefon, Jumat (26/11/2021).
Tedy mengatakan, sampai dengan saat ini beberapa pusat perbelanjaan atau mal di Kota Bekasi sudah mengetahui aturan itu.
"Mereka berharap untuk di akhir tahun nanti baik event Natal dan tahun baru ada event yang akan diselenggarakan. Namun demikian, demi kesehatan bersama, mau tidak mau karena masih terjadinya Pandemi Covid-19 hal tersebut harus ditunda," ujarnya.
Meski begitu, Tedy mengatakan masih terus melakukan sosialisasi terkait aturan itu, dan berkoordinasi dengan asosiasi mal terkait larangan perayaan acara Natal dan tahun baru.
"Ini kan kita sudah kerja sama, kan sudah ada SE Wali Kota. Nanti kan kegiatan antisipasi tahun baru dan natal tidak hanya menjadi tugas kita saja tetapi juga kegiatan bersama," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.