JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi berhasil menangkap dua dari tiga tersangka kasus mutilasi pria berinisial RS (28) di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. Pelaku nekat membunuh korban dengan alasan sakit hati.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, polisi telah menangkap dua tersangka berinisial FM (20) dan MAP (29), sementara pelaku berinisial ER masih dalam pengejaran.
"Jadi dari kejadian ini ada dua tersangka MAP (29) laki-laki, kemudian FM (20) laki-laki," ujar Zulpan kepada wartawan Minggu (28/11/2021).
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Mutilasi di Kedungwaringin Bekasi, Satu Masih Buron
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Zulpan, para pelaku membunuh korban di tempat penitipan motor dekat Gedung Juang, Kecamatan Tambun, Bekasi.
Ketiga tersangka bekerja sama merencanakan aksi pembunuhan korban hingga memutilasi jasadnya karena merasa sakit hati.
"Bahwa yang melatarbelakangi kasus ini oleh para pelaku motifnya adalah para pelaku sakit hati dengan korban RS," ungkap Zulpan.
Baca juga: Potongan Tubuh Manusia Ditemukan di Kedungwaringin Bekasi
"Tersangka FM sakit hati karena korban pernah menghina pelaku FM dan istrinya. Kemudian tersangka MAP sakit hati dengan korban karena almarhum istri pelaku pernah dicabuli korban," sambungnya.
Adapun saat ini dua tersangka yang telah ditangkap sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP.
Zulpan menambahkan, penyidik juga masih mengejar tersangka ER yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Baca juga: Korban Mutilasi di Kedungwaringin Bekasi Diduga Seorang Pria
"Satu tersangka DPO atas nama ER masih dalam pengejaran. Kepolisian masih bergerak di lapangan," pungkasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.