Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Akan Kepung Balai Kota Hari Ini, Minta Anies Cabut Keputusan UMP DKI 2022

Kompas.com - 29/11/2021, 05:39 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta menyatakan akan kembali berunjuk rasa di Balai Kota, Jakarta Pusat, untuk menyampaikan aspirasi mengenai upah minimum provinsi (UMP) 2022 hari ini, Senin (29/11/2021).

"KSPI akan kembali turun ke jalan dengan massa aksi besar-besaran mengepung Balai Kota Jakarta," kata Ketua KSPI DKI Jakarta, Winarso, dalam keterangan tertulis pada Minggu (28/11/2021) malam.

KSPI DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan mencabut surat keputusan (SK) penetapkan UMP 2022.

Hal itu sehubungan dengan hasil uji formil Undang-undang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Minta Buruh Tak Lagi Demonstrasi, Wagub DKI: Kewenangan UMP Bukan di Pemprov

KSPI DKI Jakarta mendesak agar perhitungan pengupahan dikembalikan ke metode sebelum era UU Cipta Kerja.

"KSPI DKI Jakarta juga mendesak kepada Gubernur Anies Baswedan agar mengembalikan formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 mengacu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," jelas Winarso.

"KSPI akan memaksimalkan aksi massa sampai dengan gubernur memenuhi tuntutan mereka terkait UMP DKI Jakarta tahun 2022 tanpa Omnibus Law yang sudah dinyatakan inkonsitusional oleh MK," tambah dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935.

Jumlah itu hanya naik Rp 37.749 atau sekitar 0,8 persen saja dibandingkan tahun lalu.

Kenaikan yang jauh dari signifikan ini akibat perubahan formula penghitungan upah sejak terbitnya Undang-undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya soal pengupahan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Baca juga: Komisi D Dorong Pemprov DKI Prioritaskan Uji Emisi Kendaraan Umum

Melalui beleid anyar itu, penghitungan UMP sudah baku.

Pintu negosiasi antara pengusaha, pemerintah, dan buruh, seperti yang selama ini dilakukan otomatis tertutup.

Sebab, dalam menentukan UMP, data-data yang dipakai sebagai dasar penghitungan bersifat tunggal, yakni dari Badan Pusat Statistik sebagai lembaga berwenang.

Pemerintah daerah hanya dapat mengikuti formulasi perhitungan upah sesuai yang digariskan pemerintah pusat.

Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta mengimbau serikat pekerja tidak melakukan mogok kerja sebagai bentuk protes atas kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 yang tak signifikan.

"Kalau kondisi ini dipakai oleh teman-teman dengan dalih menyampaikan aspirasi, itu buat saya merugikan semua, bukan buat pengusaha saja, buat pekerja juga akan dirugikan," jelas Ketua Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi, kepada Kompas.com pada Rabu (24/11/2021).

"Imbauan saya, para pengusaha tolong menyampaikan, atau perlu surat edaran lah kepada pekerjanya, untuk tidak melakukan itu. Kalau toh mereka melakukan mereka akan kena sanksi. Harapan saya begitu," kata Dewi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com