Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK: Kasus Pelecehan Seksual terhadap Anak Naik Tajam, Diduga Efek Pandemi Covid-19

Kompas.com - 29/11/2021, 19:56 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Antonius PS Wibowo mengatakan, kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia meningkat tajam.

"Secara nasional kejahatan seksual terhadap anak itu meningkat tajam dan modus baru yang semakin terlihat adalah yang berhubungan teknologi infomasi," kata Antonius di Kejaksaan Negeri Depok, Rabu (29/11/2021) siang.

Menurut dia, modus-modus kejahatan seksual yang terjadi kepada anak yakni penyebaran foto pribadi korban. Penyebaran foto pribadi korban dilakukan sebagai alat pemerasan korban yang masih berusia di bawah 18 tahun.

Baca juga: Pelecehan Seksual Anak di Depok Marak Terjadi, Tigor: Status Kota Layak Anak Harus Dicabut

"Itu modus baru yang semakin memperbanyak kejahatan seksual kepada anak dan perempuan," tambah Antonius.

Antonius tak membeberkan berapa jumlah kasus kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi di Indonesia. Namun, ia menyatakan peningkatan kasus kejahatan seksual merata dengan korban di bawah umur dan dewasa.

"Saya tidak ingat angka pastinya tapi secara kualitatif besar," kata Antonius.

Meskipun perlu penelitian lebih lanjut, ia menduga ada pengaruh pandemi Covid-19 terhadap peningkatan kasus kejahatan seksual anak di Indonesia. Antonius melihat banyak orang yang harus berhubungan dengan teknologi informasi selama masa pandemi Covid-19.

"Suka tidak suka, mau tidak mau harus menggunakan laptop, harus menggunakan internet. Menurut saya iya, ada hubungannya (pandemi Covid-19 dengan kenaikan kasus kejahatan seksual terhadap anak)," kata Antonius.

Berdasarkan laporan LPSK, sejak 2016 laporan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang masuk meningkat 100 persen tiap tahunnya.

LPSK menilai jumlah itu belum sepenuhnya merepresentasikan keadaan yang sesungguhnya di masyarakat lantaran banyak korban yang tidak atau belum melapor.

LPSK mencatat sejak 2016 hingga Juni 2020 ini ada 926 permohonan perlindungan terhadap anak yang masuk ke LPSK. Asal permohonan tertinggi dari Jawa Barat, diikuti DKI Jakarta, lalu Sumatera Utara.

Sebanyak 482 di antaranya adalah korban kekerasan seksual, 133 anak menjadi korban perdagangan orang, dan sisanya dari berbagai kasus yang menempatkan anak menjadi korban.

Sementara itu, 106 anak menjadi korban eksploitasi perdagangan seksual.

Berdasarkan data LPSK tahun 2019, kasus kekerasan seksual yang terjadi di pesantren atau asrama sebanyak 16 kasus. Kemudian, sekolah dasar (SD) sembilan kasus, taman kanak-kanak (TK) dan universitas sama-sama dilaporkan tiga kasus.

Sementara, sekolah menegah atas (SMA) dan sekolah luar biasa (SLB) masing-masing satu kasus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com