Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Tangerang Terapkan PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Berikut Peraturannya

Kompas.com - 30/11/2021, 15:50 WIB
Muhammad Naufal,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bakal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Penerapan PPKM level 3 itu berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 soal pengendalian Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah berujar, pihaknya saat ini telah menyosialisasikan peraturan PPKM level 3.

"Kita sudah menyosialisasikan (PPKM level 3), kita sudah siapkan aturannya," ucap dia melalui sambungan telepon, Selasa (30/11/2021).

Baca juga: Kota Tangerang Kembali Terapkan PPKM Level 2, Wali Kota Arief Ungkap Penyebabnya

Salah satu aturan yang hendak diterapkan adalah digesernya waktu pembagian rapot para murid-murid di Kota Tangerang.

Pembagian rapot mulanya dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2021, lalu diubah menjadi Januari 2022.

Pertimbangannya, jika pembagian rapot berlangsung sebelum Natal dan Tahun Baru 2022, murid dan orangtuanya akan bepergian atau liburan usai menerima rapot.

"Karena kan kalau sudah bagi rapot, libur dia. Nanti kalau libur, keluarganya ikut libur ke daerah dan sebagainya. Nah, jadi pembagian rapotnya kita tunda," urai Arief.

Di sisi lain, Pemkot Tangerang sedang membahas soal pendirian posko penyekatan saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Posko penyekatan tersebut, lanjut Arief, didirikan guna mencegah mobilitas warga.

Baca juga: Tracing Covid-19 Rendah, Pemkot Tangerang Minta Hal Ini ke Kemenkes

"Itu (posko penyekatan) yang sedang kita bicarakan dengan teman-teman Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah). Kita siapkan skenarionya untuk menghindari mobilisasi," ucapnya.

"Kan kita berharap masyarakat juga bisa bersabar, masyarakat juga bisa memahami lah bahwa saat ini masih ada pandemi Covid-19," sambung dia.

Dalam kesempatan itu, Arief menegaskan bahwa pengelola hotel serta pengelola mal dilarang menggelar pesta tahun baru 2022.

Jika pengelola hotel atau pengelola mal memaksa menggelar pesta, Pemkot Tangerang tak segan untuk memberikan sanksi.

"(Hotel dan mal) Dilarang (gelar pesta tahun baru). Pastinya akan kita bikin sanksi. Sementara ini, kita melarang kegiatan perayaan tahun baru," papar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com