TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mempermasalahkan beban penelusuran (tracing) Covid-19 terhadap keluarga warga negara asing (WNA) yang berada di luar negeri.
Dia menguraikan, saat seorang WNA tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, dan positif Covid-19, maka data itu akan masuk ke data Pemkot Tangerang.
Lantaran masuk ke data mereka, Pemkot Tangerang dibebani tugas untuk melakukan tracing terhadap pihak berkontak erat dengan WNA tersebut.
Kemudian, jika WNA tersebut terpapar di negara asal atau negara lain, menurut Arief, maka Pemkot Tangerang harus melakukan tracing hingga ke luar negeri.
Baca juga: Jakarta PPKM Level 2, Wagub DKI: Peringatan bagi Kita Semua untuk Hati-hati
"Kesulitan kita, data WNA kalau dia positif, datanya masuk ke Kota Tangerang," ucap Arief melalui sambungan telepon, Selasa (30/11/2021).
"Terus, sedangkan dia (WNA) kena positifnya di luar negeri, siapa yang mau di-tracing? Dia mau ngongkosin kita ke luar negeri? Tracing keluarganya?" sambungnya.
Oleh karena itu, Arief meminta Kementerian Kesehatan untuk membedakan data antara WNA yang positif Covid-19 dan data pasien Covid-19 lain di wilayah administrasinya.
"Karena ini hal teknis yang mudah-mudahan ada solusinya dari Kementerian Kesehatan ya," ucapnya.
Di sisi lain, dia mengklaim, Pemkot Tangerang sudah memaksimalkan tracing Covid-19 sesuai arahan pemerintah pusat.
"Kami terus masif kok," tuturnya.
Baca juga: Jakarta Kembali Berstatus PPKM Level 2, Kapasitas Tempat Wisata Turun Drastis
Akibat tak mampu melakukan tracing hingga ke luar negeri, jumlah tracing di Kota Tangerang tergolong rendah.
Imbasnya, Pemkot Tangerang harus menerapkan PPKM level 2 mulai 30 November-13 Desember 2021.
"Kalau dari kita dan teman-teman terus berupaya kaitan masalah skrining dan tracing Covid-19," ujar Arief.
Selain Kota Tangerang, wilayah di Jabodetabek yang kembali menerapkan PPKM level 2 adalah seluruh kota/kabupaten di DKI Jakarta, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bogor.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya berujar, penerapan kembali PPKM level 2 berdasarkan pemantauan Satgas merujuk asesmen dari World Health Organization (WHO) hingga periode 27 November 2021.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.