Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Larang Pegawai Cuti dan Keluar Kota Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Kompas.com - 01/12/2021, 08:09 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran larangan pengajuan cuti dan larangan keluar kota untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang diunggah dari situs BKD DKI Jakarta, Selasa (30/11/2021) malam dengan nomor surat 79/SE/2021.

"Menginstruksikan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Non ASN di lingkungan saudara untuk tidak bepergian melakukan perjalanan keluar daerah dan/atau mudik selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru)," tulis Kepala BKD DKI Jakarta Maria Qibtya.

Baca juga: Pemkot Tangerang Terapkan PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Berikut Peraturannya

Dalam surat tersebut, Maria mengatakan larangan keluar kota dan pengajuan cuti berlaku sejak 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2021.

Maria juga memberikan tiga pengecualian bagi pegawai yang hendak mengajukan cuti atau keluar kota.

Pertama, pegawai yang bertempat tinggal di wilayah aglomerasi sehingga setiap hari terpaksa melintas keluar masuk Jakarta.

Kedua, pegawai yang melaksanakan perjalanan keluar daerah untuk pelaksanaan tugas kedinasan dan memperoleh surat tugas dari kepala perangkat daerah masing-masing.

Baca juga: Pemkot Bekasi Berencana Berlakukan SIKM Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Terakhir, pegawai yang terpaksa harus melakukan kegiatan bepergian keluar daerah seperti sakit, proses bersalin atau alasan penting lainnya.

Maria meminta kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk tidak memberikan cuti kepada pegawai kecuali cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting.

"Pegawai ASN yang terbukti bepergian keluar daerah tanpa izin kepala perangkat daerah selama pembatasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, dapat dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tulis Maria.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat di Pilkada 2024

PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat di Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com