JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pengancaman kekerasan yang diduga dilakukan oleh Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx terhadap bloger Adam Deni memasuki babak baru.
Penyidik Polda Metro Jaya telah melengkapi berkas perkara dan segera melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Menyusul hal itu, Jerinx pun memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (1/12/2021), dalam rangka pelimpahan tersangka dan alat bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Setelah beberapa jam berada di ruang penyidik, Jerinx akhirnya keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu siang.
Baca juga: Kasus Pengancaman Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Jerinx Sambangi Mapolda Metro Jaya
Didampingi istrinya, Norwegia Alexandra, Jerinx langsung bergegas menuju Gedung Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.
Tak banyak kalimat yang disampaikan Jerinx saat hendak menjalani pemeriksaan kesehatan. Dia hanya menegaskan bahwa proses hukum terus berjalan.
"Proses hukum tetap jalan," jelas Jerinx kepada wartawan.
Jerinx juga tidak berkomentar banyak ketika ditanya soal kasusnya akan segera bergulir di meja hijau.
"Kun Fayakun (apa yang terjadi, maka terjadilah)," jawabnya.
Baca juga: Saat Panitia Ngotot Gelar Reuni 212 di Patung Kuda Jakarta Tanpa Izin Kepolisian
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, berkas perkara Jerinx dalam kasus pengancaman kekerasan terhadap bloger Adam Deni telah dinyatakan lengkap.
Selanjutnya, kata Tubagus, penyidik bakal melimpahkan tersangka Jerinx berserta alat bukti dalam kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Rencananya hari ini (pelimpahan tersangka dan alat bukti)," kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu.
Adapun kasus ini bermula ketika Adam Deni meminta Jerinx memberikan bukti daftar artis Tanah Air yang menerima "endorse" untuk mengaku positif Covid-19.
Baca juga: Syarat Terbaru Keluar Masuk Jakarta Saat PPKM Level 2 dan Nataru
Beberapa lama setelah itu, Adam Deni mengaku dihubungi Jerinx, kemudian dimaki-maki lalu dihina dan dituduh sebagai dalang di balik menghilangnya akun Instagram @jrxsid.
Adam Deni kemudian melaporkan Jerinx atas dugaan ancaman kekerasan ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.
Adam Deni melaporkan Jerinx melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.