TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan hendak menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Penerapan PPKM level 3 itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 soal pengendalian Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie berujar, ada banyak peraturan yang wajib dipatuhi warga selama PPKM level 3 diterapkan.
"Untuk (PPKM) level 3 itu sendiri saat Natal dan Tahun Baru (2022) ya. Nanti akan diterbitkan edaran khusus," ucapnya dalam rekaman suara, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Keputusan Gubernur Banten: UMK 2022 Kota Tangerang Rp 4.285.798, Kota Tangsel Rp 4.280.214
Salah satu peraturannya adalah penutupan tempat wisata di Tangsel. Beberapa lokasi yang bakal ditutup adalah Taman Kota 1 dan Taman Kota 2.
Kemudian, jumlah pengunjung pesta pernikahan yang diselenggarakan pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.
"Rumah makan yang makan di tempat itu sekitar 50 persen (kapasitas maksimal). Kemudian, tidak ada kerumunan di jalan-jalan," lanjut Benyamin.
Baca juga: Pengelola Hotel dan Mal di Kota Tangerang Dilarang Gelar Pesta Tahun Baru 2022
Seluruh peraturan tersebut dilakukan guna mencegah penularan Covid-19 di Tangsel.
Politikus Golkar itu menambahkan, Pemkot Tangsel bakal mengerahkan 390 pasukan kebersihan alias pesapon.
"Ada 390 pesapon akan disiapkan di titik-titik tertentu. Pasti di setiap kecamatan ada, di mana, disebar lagi, konsentrasinya gimana," ucap Benyamin.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.