Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 3 di Tangsel, Anak 12 Tahun ke Bawah Dilarang Masuk Mal dan Bioskop

Kompas.com - 01/12/2021, 19:05 WIB
Muhammad Naufal,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGSEL, KOMPAS.com - Anak berusia 12 tahun ke bawah dilarang memasuki mal dan bioskop di Kota Tangerang Selatan pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Hal itu dilakukan berdasar diterapkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 tentang Natal dan Tahun Baru 2022.

"Anak 12 tahun ke bawah enggak boleh masuk ke mal, bioskop, dan sebagainya," tegas Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie pada awak media, Rabu (1/12/2021).

Mal dan bioskop diizinkan beroperasi selama PPKM level 3 diterapkan. Namun, ada sejumlah peraturan yang wajib dipatuhi agar mobilitas warga tidak melonjak.

Baca juga: Cegah Massa Reuni 212 ke Jakarta, Polisi Buat Penyekatan di Kota Tangerang

Guna mencegah penularan Covid-19 saat momen tersebut, Pemkot Tangsel juga membatasi kapasitas pengunjung di mal termasuk di bioskop.

Pengunjung di mal dan bioskop, kata Benyamin, maksimal 50 persen.

"Mal dan bioskop kita batasi pengunjungnya. Boleh buka, tapi kita batasi jumlah pengunjungnya," ucap Benyamin.

"Dengan catatan, (pengunjung masuk) menggunakan PeduliLindungi. Cara ngelihat orang yang masuk 50 persen dari PeduliLindungi," sambung dia.

Selain itu, tempat wisata di Tangsel akan ditutup selama PPKM level 3 diterapkan.

Kapasitas pengunjung pesta pernikahan yang diselenggarakan pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 maksimal 25 persen.

Baca juga: Capaian Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama di Kota Tangerang 94 Persen

"Rumah makan yang makan di tempat itu sekitar 50 persen (kapasitas maksimal). Kemudian tidak ada kerumunan di jalan-jalan," lanjut Benyamin.

Pemkot Tangsel, imbuh dia, juga akan mengendalikan harga serta stok pangan pada akhir tahun 2021.

Benyamin menambahkan, pengelola hotel dilarang menggelar pesta tahun baru 2022.

Jika ada yang masih menggelar pesta, Pemkot Tangsel tak segan untuk memberikan sanksi.

Sanksi yang diberikan mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com