JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria merespons pembatalan reuni 212 yang rencananya digelar di Masjid Az Zikra, Sentul Kabupaten Bogor.
Pemprov DKI, kata Riza, sebenarnya sudah senang dan bersyukur saat reuni 212 diputuskan tidak dilakukan di Jakarta.
"Kami sangat senang dan bersyukur kepada panitia yang (tadinya) akhirnya memutuskan tempat di Sentul," kata Riza dalam rekaman suara, Rabu (1/12/2021).
Namun perubahan tempat kembali diumumkan sehingga perhelatan reuni 212 batal digelar di Sentul.
Baca juga: Cegah Massa Reuni 212 ke Jakarta, Polisi Buat Penyekatan di Kota Tangerang
Riza menekankan, meski dibatalkan di Sentul, bukan berarti di DKI Jakarta diizinkan untuk digelar.
Dia berharap agar panitia reuni 212 kembali mempertimbangkan acara tersebut karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan penyebaran Covid-19.
"Kami minta supaya panitia mempertimbangkan kembali karena ini masa pandemi," ucap Riza.
Riza mengatakan, izin penyelenggaraan tidak diberikan meski di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya sekalipun.
Pembicaraan izin reuni 212, kata Riza, sudah dibicarakan di Polda Metro Jaya dan dipastikan tak ada penerbitan izin.
"Polda sendiri kan harus izin dari Satgas Covid-19, Satgas Covid-19 tidak memberikan izin (digelar) di situ (Patung Kuda)," ucap dia.
Baca juga: Polisi Tutup Jalan di Kawasan Monas dan Patung Kuda untuk Cegah Reuni 212, Berikut Lokasinya
Sebelumnya presidium alumni (PA) 212 dalam keterangan tertulisnya Senin (29/11/2021), menyatakan akan menggelar acara Reuni 212 di Masjid Az Zikra, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Dilansir dari Kompas TV, Pengurus Majelis Az-Zikra menyatakan menolak kegiatan PA 212 diselenggarakan di tempatnya, karena masih dalam suasana duka.
Pasalnya, keluarga besar di Masjid Az-Zikra masih diselimuti duka atas wafatnya putra kedua dari almarhum Ustaz Arifin Ilham, Muhammad Ameer Adz Zikro.
Sementara itu, Steering Committee Reuni 212 Slamet Maarif sebelumnya mengatakan, acara Reuni 212 di kawasan Patung Kuda tetap digelar tanpa perlu mendapatkan izin dari polisi.
Sebab, menurut Slamet, hal itu merujuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.