BEKASI, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Arif Timang meluruskan informasi yang mengatakan Rodiah (72) warga Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
Menurut dia, tidak benar bahwa Rodiah telah dilaporkan oleh lima orang anaknya dengan tuduhan penggelapan tanah.
Sebelumnya, polisi telah memanggil Rodiah untuk menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh Sonya, anak pertama Rodiah.
"Jadi ini bukan laporan, ini permohonan perlindungan hukum dari anaknya, Ibu Sonya. Bukan laporan polisi," ujar Arif saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (3/12/2021).
Baca juga: Ibu 72 Tahun di Bekasi Dilaporkan 5 Anaknya ke Polisi karena Persoalan Harta Warisan
Arif mengatakan, pihaknya memanggil Rodiah dikarenakan untuk memastikan surat tanah yang dimaksud masih berada di tanganya.
"Kita mengundang Ibu Rodiah untuk datang ke polres, terus kita tanya apakah benar ini masalah sertifikat sudah dipindah tangan atau bagaimana, dan ternyata sertifikat itu masih ada di ibu" ujarnya.
Sebelumnya Hj Rodiah (72) seorang lansia yang tercatat merupakan warga Kampung Gudang Huut RT 003/003, Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, dikabarkan di media sosial bahwa ia dilaporkan ke polisi oleh lima anak kandungnya.
Baca juga: Menangis Dilaporkan 5 Anaknya, Ibu di Bekasi: Katanya Saya Gadaikan Tanah Rp 500 Juta
Rodiah dituduh oleh anaknya melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 385 KUHP tentang Kejahatan yang Berkaitan Langsung dengan Kepemilikan Tanah karena dianggap menggadaikan surat tanah warisan.
Belakangan diketahui bahwa polisi belum menerima laporan secara resmi dan undangan yang dilayangkan kepada Rodiah merupakan bagian dari klarifikasi atas surat permohonan Sonya untuk meminta perlindungan hukum kepada polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.