BEKASI, KOMPAS.com - Seorang ibu bernama Rodiah (72) asal Kampung Gudang Huut, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dilaporkan lima anak kandungnya ke Polres Metro Bekasi karena persoalan harta warisan.
Rodiah dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan.
"Sakit (perasaan) saya... Sonya (anak pertama Rodiah), melaporkan ibu ke Mabes, ke Polda, dan terakhir di Polres. Katanya ibu gadaikan tanah sebesar Rp 500 juta," kata Rodiah dikutip Antara, Kamis (2/12/2021).
Dengan diantar tiga anaknya yang lain, Rodiah terpaksa harus diperiksa di Markas Polres Metro Bekasi, Senin (29/11/2021).
Baca juga: Tragedi dalam Kebakaran Gedung Cyber, Teknisi Terjebak di Kepulan Asap Hitam hingga Tewas
Saat mendatangi Markas Polres Metro Bekasi, Rodiah duduk di atas kursi roda karena kedua kakinya lumpuh akibat penyakit stroke.
Ia tak menyangka anak kandung yang telah ia besarkan melaporkan dia ke polisi hanya karena ingin warisan.
Kelima anaknya menuduh Rodiah menggadaikan sertifikat tanah seluas 9.000 meter persegi.
Selain dilaporkan ke polisi, Rodiah juga mengaku seringkali mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari lima anak kandungnya, seperti diteror hingga dipaksa tanda tangan.
"Anak ibu ada delapan, yang tiga ikut sama ibu, yang lima itu yang sering teror ibu. Rumah ibu ditimpukin batu sampai ibu dipaksa tanda tangan," katanya.
Baca juga: Mobil Dinas TNI Terguling hingga Ringsek di Jatinegara
Menurut Rodiah, lima anaknya memperlakukan dia seperti itu sejak suaminya meninggal dunia.
Bahkan, saat pihak keluarga menggelar tahlilan hari ketiga meninggalnya suami, kelima anaknya diam-diam mengambil surat tanah yang ia simpan.
"Lima anak saya yang melaporkan saya, Sonya Susilawati, Syarif, Ahmad Basari, Moamar Khadafi, sama Sopyana," ucap Rodiah seraya menangis.
Selain fisik yang sudah menua dan sakit-sakitan, Rodiah juga mengaku trauma.
Baca juga: Anies Tak Restui Reuni 212 di Patung Kuda, Demi Pencitraan untuk Pilpres?
Ia seringkali merasa takut ketika mendengar suara pintu rumahnya diketuk. Ia takut didatangi kelima anaknya karena sering diancam.
"Tapi ibu mah pasrah saja sudah, mau diapain juga. Ibu punya Allah SWT. Ibu serahkan semua nasib ibu," katanya seraya mengusap air mata.
Berdasarkan laporan polisi, Rodiah dilaporkan anak pertamanya, Sonya Susilawati, dengan tuduhan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 385 KUHP tentang penggelapan.
Hingga kini polisi belum mau memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.