Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didakwa Tiga Pasal, Pembunuh Anggota TNI di Depok Tak Ajukan Keberatan

Kompas.com - 07/12/2021, 16:07 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pengacara I, terdakwa kasus pembunuhan anggota TNI AD di Depok tak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Depok pada Selasa (7/12/2021) siang.

Adapun JPU mendakwa I dengan tiga pasal. Keputusan tersebut diambil setelah JPU membacakan dakwaan kepada I.

Ketua Majelis Hakim, M. Iqbal bertanya kepada pengacara I.

“Penasehat bagaimana sikapnya apa mau mengajukan keberatan atau seperti apa?” tanya Iqbal kepada pengacara I.

Baca juga: Jaksa Ungkap Hasil Visum Anggota TNI yang Ditusuk di Depok, Ada Luka Terbuka yang Memotong Jantung

Pengacara kemudian meminta izin kepada hakim untuk berkomunikasi dengan terdakwa. Pengacara memastikan data identitas dan lokasi peristiwa telah sesuai di dalam surat dakwaan.

“Untuk saat ini kita tidak ajukan keberatan atau eksepsi ya. Nanti untuk agenda selanjutnya kita agenda saksi ya,” ujar pengacara I.

Hakim pun memutuskan persidangan selanjutnya dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak JPU.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa I dengan tiga pasal. Satu pasal primer dan dua pasal subsidair.

I disebut telah menusuk Yorhan Lopo di bagian dada hingga akhirnya tewas.

“Bahwa perbuatan terdakwa adalah perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP,” ujar Alfa.

Baca juga: Tersangka Pembunuhan Anggota TNI di Depok Didakwa dengan Pasal Berlapis

Selain itu, JPU juga mendakwa I dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok menyatakan berkas perkara pembunuhan anggota TNI yang ditangani Penyidik Satreskrim Polres Metro Depok telah lengkap (P21) secara formil dan materil.

Kepala Seksi Intel Kejari Depok Andi Rio Rahmat, menuturkan bahwa Kejaksaan Negeri Depok telah memerintahkan tiga Jaksa Penuntut Umum untuk menangani kasus ini.

Ketiga JPU yaitu Alfa Dera, Adhi Prasetya Handono, dan A.B Ramdhan.

"Kami telah menunjuk tiga Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan pemeriksaan tersangka dan barang bukti yang diserahkan Penyidik Polres metro Depok,” kata Kasi Intel Kejari Depok, Andi Rio Rahmat dalam keterangan tertulis, Senin (22/11/2021).

Pembunuhan ini berawal dari pertikaian dua orang di kawasan Patoembak, Cimanggis, Depok pada 22 September 2021. Satu berinisial M, satu lagi berinisial A.

I didatangkan dari Jakarta Selatan oleh M. Keduanya berkerabat.

Baca juga: Transjakarta Sering Kecelakaan, Anggota DPRD Sebut Sopir Mengeluh Kerja Overtime dan Gaji Dipotong jika Protes

I datang ketika M dan A masih adu mulut. I sempat menusuk paha A dengan pisau lipat, sebelum secara spontan menusuk dada Sertu Lopo yang tak dikenalnya.

Padahal, Sertu Lopo yang bertugas di satuan Menzikon Pusat Zeni TNI AD didatangkan untuk menengahi keributan.

"Iya dia memang bawa pisau, tapi itu tidak digunakan untuk melakukan itu (pembunuhan). Hanya dibawa dan terjadi konflik, hingga dia melakukan itu," ujar Kasatreskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno saat itu.

"Tersangka spontan melakukan itu karena tidak mengetahui korban anggota TNI," ujar Yogen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com