JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebutkan bahwa warga berinisial O yang dibuntuti korban penembakan di Exit Tol Bintaro adalah seorang pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, O dibuntuti oleh korban dan dua saksi karena menggunakan mobil berpelat RFJ yang dikhususkan untuk pejabat Pemda DKI.
Namun, Zulpan enggan menjelaskan lebih lanjut sosok O dan jabatannya di Pemprov DKI Jakarta.
"Pelatnya RFJ, berarti dia pegawailah gitu, pegawai pemerintahan. Nanti (detailnya) kami sampaikan lagi ya," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Polisi: Korban Penembakan di Exit Tol Bintaro Buntuti Orang dengan Dalih Investigasi
Selain itu, kata Zulpan, penyidik juga sudah melakukan pendalaman soal kendaraan berpelat dinas yang digunakan oleh O pada saat kejadian.
Dari situ, Zulpan memastikan bahwa O memiliki kewenangan untuk menggunakan kendaraan berpelat dinas tersebut.
"Kalau kewenangannya itu sudah kami teliti mobil itu, iya benar. Atas namanya saya enggak mengecek lagi, " kata Zulpan.
Baca juga: Tembak 2 Orang di Exit Tol Bintaro, Ipda OS Ditetapkan Jadi Tersangka
Adapun korban membuntuti O dengan alasan melakukan investigasi. Sebab, O disebut bepergian dengan perempuan menggunakan mobil berpelat pejabat Pemprov DKI Jakarta.
"Karena O ini dianggap oleh pembuntut (adalah pejabat). Dia melihat ini mobil pelat RFJ, pelat pejabat Pemda DKI, kemudian menurunkan wanita dari hotel dan sebagainya. Ini alasan mereka investigasi dengan terus membuntuti," ungkap Zulpan.
Para pembuntut tersebut kemudian diberhentikan dan terlibat cekcok dengan Ipda OS sampai akhirnya terjadi penembakan.
Baca juga: Polisi: Ipda OS Mengaku Menembak di Exit Tol Bintaro karena Hendak Ditabrak Korban
Kini, Ipda OS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang mengakibatkan seorang luka berat dan satu korban lainnya meninggal dunia.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan melangsungkan gelar perkara pada Senin (6/12/2021).
"Adapun pasal yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan adalah Pasal 351 dan atau 359 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," pungkasnya.
Zulpan berujar, Ipda OS mengeluarkan tembakan untuk membela diri karena korban hendak menabraknya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.