Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 07/12/2021, 17:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebutkan, motif dua korban dan dua saksi penembakan di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan, membututi seorang warga berinisial O adalah untuk melakukan investigasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, kasus penembakan di Exit Tol Bintaro itu berawal dari warga berinisial O melapor ke Ipda OS karena merasa dibuntuti kendaraan lain.

"Saudara O diikuti oleh mobil Ayla, yang diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan ada empat orang di dalamnya," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).

Baca juga: Tembak 2 Orang di Exit Tol Bintaro, Ipda OS Ditetapkan Jadi Tersangka

Mobil tersebut, kata Zulpan, ditumpangi dua korban penembakan berinisial PP dan MA, serta dua saksi yakni IM dan MPC.

Berdasarkan penyelidikan, Zulpan menyebutkan, motif keempat orang itu membuntuti O adalah untuk melakukan investigasi. Kepada penyidik, korban dan saksi mengaku berprofesi sebagai wartawan.

"Jadi mereka keterangan yang diberikan kepada penyidik adalah sebagai wartawan. Saya tidak sebutkan medianya," kata Zulpan.

"Tapi mereka menyebut diri mereka sebagai wartawan ya tentunya nanti kami akan berkoordinasi dengan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) terkait dengan keabsahan keanggotaan mereka," ujar dia.

Zulpan mengungkapkan, investigasi tersebut dilakukan dengan memata-matai O yang saat itu sedang bepergian dengan perempuan menggunakan mobil berpelat pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Karena O ini dianggap oleh pembutut (sebagai pejabat). Dia melihat ini mobil pelat RFJ, pelat pejabat Pemda DKI. Kemudian menurunkan wanita dari hotel dan sebagainya. Ini alasan mereka investigasi dengan terus membututi," ujar dia.

Para pembutut tersebut kemudian diberhentikan dan terlibat cekcok dengan Ipda OS sampai akhirnya terjadi penembakan.

Baca juga: Polisi Sebut Ipda OS Keluarkan 3 Kali Tembakan di Exit Tol Bintaro, Dua Peluru Melukai Korban

Kini, Ipda OS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang mengakibatkan seorang luka berat dan satu korban lain tewas.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan melangsungkan gelar perkara pada Senin kemarin.

"Adapun pasal yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan adalah Pasal 351 dan atau 359 KUHP. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," kata Zulpan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jelang Pemantauan Hilal, Belum Ada Persiapan di 'Rooftop' Kantor Kanwil Kemenag DKI Jakarta

Jelang Pemantauan Hilal, Belum Ada Persiapan di "Rooftop" Kantor Kanwil Kemenag DKI Jakarta

Megapolitan
36 Remaja Hendak Tawuran di Cipinang Melayu, Polisi: Katanya Habiskan Malam Sebelum Ramadhan

36 Remaja Hendak Tawuran di Cipinang Melayu, Polisi: Katanya Habiskan Malam Sebelum Ramadhan

Megapolitan
TPU Semper Jakut Tergenang Banjir saat Peziarah Datang Jelang Ramadhan

TPU Semper Jakut Tergenang Banjir saat Peziarah Datang Jelang Ramadhan

Megapolitan
Bonceng Tiga, Suami-Istri di Kalideres Olesi Mata Tukang Ojek Pakai Balsem untuk Curi Motornya

Bonceng Tiga, Suami-Istri di Kalideres Olesi Mata Tukang Ojek Pakai Balsem untuk Curi Motornya

Megapolitan
Pelajar Serang Pelajar Lain di Taman Sari Jakbar, Korban Kena Luka Bacok di Kepala

Pelajar Serang Pelajar Lain di Taman Sari Jakbar, Korban Kena Luka Bacok di Kepala

Megapolitan
Kemenkop UKM Buka Hotline untuk Keluhan Pedagang Baju Bekas Impor Akibat Larangan Pemerintah

Kemenkop UKM Buka Hotline untuk Keluhan Pedagang Baju Bekas Impor Akibat Larangan Pemerintah

Megapolitan
Rumah Mewah di Duren Sawit Digusur karena Sengketa Lahan, Begini Duduk Perkaranya

Rumah Mewah di Duren Sawit Digusur karena Sengketa Lahan, Begini Duduk Perkaranya

Megapolitan
Hendak Tawuran Sebelum Ramadhan, 36 Pelajar di Cipinang Melayu Ditangkap

Hendak Tawuran Sebelum Ramadhan, 36 Pelajar di Cipinang Melayu Ditangkap

Megapolitan
Siasat WNA di Jakut Kelabui Petugas Imigrasi, Pakai Jasa Pihak Ketiga Saat Sewa Apartemen dan Pindah Setiap 3 Bulan

Siasat WNA di Jakut Kelabui Petugas Imigrasi, Pakai Jasa Pihak Ketiga Saat Sewa Apartemen dan Pindah Setiap 3 Bulan

Megapolitan
Hampir Ditabrak Fortuner di Rawa Buaya, Aiptu Torus: Sudah Risiko, Dicekik Kerahnya juga Pernah

Hampir Ditabrak Fortuner di Rawa Buaya, Aiptu Torus: Sudah Risiko, Dicekik Kerahnya juga Pernah

Megapolitan
Pedagang Takjil Bebas Berjualan saat Ramadhan, asal Tak Ganggu Lalu Lintas

Pedagang Takjil Bebas Berjualan saat Ramadhan, asal Tak Ganggu Lalu Lintas

Megapolitan
Pemerintah Larang Impor Baju Bekas, Saat 'Thrifting' Diadu dengan UMKM

Pemerintah Larang Impor Baju Bekas, Saat "Thrifting" Diadu dengan UMKM

Megapolitan
Kantin Asrama Haji Jakarta Kebakaran, Api Merembet Usai Terdengar Suara Ledakan

Kantin Asrama Haji Jakarta Kebakaran, Api Merembet Usai Terdengar Suara Ledakan

Megapolitan
Ada 6 Titik Rawan Kejahatan di Jakarta Selatan, Polisi: Sebagian Besar Dipicu Motif Ekonomi dan Narkoba

Ada 6 Titik Rawan Kejahatan di Jakarta Selatan, Polisi: Sebagian Besar Dipicu Motif Ekonomi dan Narkoba

Megapolitan
Sulitnya Padamkan Kebakaran Gudang Sembako di Cipinang, Sumber Air Jauh dan Api Kembali Berkobar

Sulitnya Padamkan Kebakaran Gudang Sembako di Cipinang, Sumber Air Jauh dan Api Kembali Berkobar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke