JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Kembangan Kompol Khoiri memastikan wilayah Kembangan akan bersih dari atribut organisasi masyarakat (ormas) tak berizin.
"Insya Allah dengan tiga pilar, Kelurahan, dan teman-teman yang lain, tentunya dalam waktu seminggu mungkin kurang seminggu akan selesai semua pekerjaan ini," jelas Khoiri saat penertiban posko ormas di Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (7/12/2021).
Khoiri menjelaskan, penertiban atribut ormas tersebut mencakup bendera ormas hingga posko atau gardu ormas.
Baca juga: Posko Ormas di Kembangan Ditertibkan, Dicat Ulang dan Dialihfungsikan Jadi Mushala
Menurut dia, kini tidak boleh ada pemasangan bendera ormas, kecuali dengan izin kegiatan khusus.
"Setelah kita melakukan beberapa analisa dan tentunya juga kesadaran ormas itu sendiri. Jadi, posko, bendera dan lainnya, itu diatur Undang-Undang bahwa tidak boleh memasang bendera tanpa izin. Kecuali ada acara khusus ada waktunya sampai tiga hari," kata Khoiri.
Khoiri menekankan bahwa penertiban atribut berupa bendera, bukan merupakan bentuk pelarangan aktivitas ormas. Namun, pemasangan bendera ormas sendiri telah diatur melalui Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dalam aturan tersebut dijabarkan bahwa ormas diperbolehkan memasang atribut atau bendera menjelang perhelatan suatu acara. Bendera hanya boleh dipasang dalam tenggat waktu tiga hari.
Baca juga: Saat Ormas Pemuda Pancasila Depok Geruduk Gedung DPRD, Tuntut Junimart Dipecat
Selain atribut berupa bendera, polisi juga telah menertibkan sejumlah posko ormas dengan mengecat ulang atau bahkan mengalihfungsikan menjadi fasilitas umum.
"Alhamdulillah dari teman-teman ormas atau sangat menyetujui (pengalihfungsian menjadi mushala) itu. Jadi kita alihkan untuk tempat yang bermanfaat untuk teman-teman semua," ungkap dia.
Setidaknya, ada 15 titik penertiban di Kembangan, Jakarta Barat, yang akan ditertibkan dengan gencar selama sepekan ke depan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.