Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penembakan oleh Ipda OS di Exit Tol Bintaro: Bantu Warga yang Dibuntuti, Keluarkan Tembakan Saat Hendak Ditabrak

Kompas.com - 08/12/2021, 09:13 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ipda OS sebagai tersangka kasus penembakan terhadap dua orang di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021) kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian melakukan gelar perkara pada Senin (6/12/2021).

"Hari ini sudah diputuskan hasil gelar perkara. Penyidik menetapkan atau menaikkan status Ipda OS sebagai tersangka," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan, penyidik akhirnya mendapat rangkaian kejadian penembakan tersebut.

Baca juga: Masih Diperiksa, Ipda OS Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Penembakan di Exit Tol Bintaro

Menurut Zulpan, peristiwa penembakan bermula dari adanya laporan warga berinisial O yang merasa dibuntuti oleh kendaraan lain.

Karena merasa terancam, O yang dibuntuti sejak keluar dari salah satu hotel di Sentul, Kabupaten Bogor, akhirnya menghubungi Ipda OS untuk meminta bantuan.

"Dimulai dari Sentul, saudara O sudah diikuti oleh mobil Ayla yang diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan ada 4 orang," kata Zulpan.

Keempat orang tersebut, kata Zulpan, adalah dua korban berinisial PP dan MA, serta dua saksi lain yakni IM dan PCM. Mereka mengaku sebagai wartawan yang sedang melakukan investigasi terhadap O.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan saksi melakukan investigasi karena mengetahui O bepergian dengan perempuan menggunakan mobil berpelat dinas pemerintah daerah DKI Jakarta.

Baca juga: Polisi: Korban Penembakan di Exit Tol Bintaro Mengaku Wartawan yang Sedang Investigasi

"Karena O ini dianggap oleh pembuntut (sebagai pejabat). Dia melihat ini mobil pelat RFJ, pelat pejabat Pemda DKI. Kemudian menurunkan wanita dari hotel dan sebagainya. Ini alasan mereka investigasi dengan terus membuntuti," ujar dia.

Ipda OS lalu mengarahkan O untuk bergerak ke wilayah Hukum Polda Metro Jaya, tepatnya ke depan Gedung PJR (Patroli Jalan Raya) IV di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Keributan pun terjadi antara Ipda OS dengan dua korban di lokasi tersebut.

Zulpan mengatakan, Ipda OS mengaku hendak ditabrak oleh korban PP dan MA bersama dua saksi yang berada dalam satu mobil.

Ipda OS akhirnya mengeluarkan tembakan peringatan karena merasa terpojok. Namun, kedua korban dan para saksi disebut tidak mengindahkan peringatan itu.

Anggota Satuan PJR Polda Metro Jaya itu pun kembali membela diri dengan mengeluarkan tembakan sebanyak dua kali yang mengenai kedua korban.

"Ipda OS berupaya membela diri. Ini pengakuan yang diberikan kenapa dia melakukan penembakan itu," kata Zulpan.

Baca juga: Polisi: Warga yang Dibuntuti Korban Penembakan di Exit Tol Bintaro adalah Pegawai Pemprov DKI

Akibatnya, lanjut Zulpan, dua orang berinisial PP dan MA mengalami luka tembak dan langsung dibawa ke rumah sakit.

Satu orang berinisial PP meninggal dunia setelah beberapa hari mendapatkan penanganan medis.

Kini, Ipda OS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang mengakibatkan seorang luka berat dan satu korban lain meninggal dunia.

"Adapun pasal yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan adalah Pasal 351 dan atau 359 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' di Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com